Mohon tunggu...
Arif Minardi
Arif Minardi Mohon Tunggu... Insinyur - Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Berdoa dan Berjuang Bersama Kaum Buruh

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Tantangan untuk Prabowo-Gibran, Tumbuhkan UMKM seperti Jerman

5 September 2024   14:57 Diperbarui: 8 September 2024   07:17 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prabowo Subianto saat dipeluk oleh emak-emak pedagang pasar  (dok. Sekretariat Presiden via Kompas.com)

Catatan  Arif Minardi 

Jumlah Kementerian dalam pemerintahan akan bertambah hingga menyerupai postur kabinet era Presiden Soeharto yang menterinya berjumlah 44 orang. Kabinet gemuk mestinya tidak sekedar bagi-bagi kursi kekuasaan, namun harus mampu mewujudkan efektivitas kerja pemerintahan dan mampu menuntaskan masalah krusial bangsa.

Seperti masalah krusial tentang lapangan kerja untuk generasi Z dan milenial serta masalah pengembangan UMKM yang hingga kini skemanya belum optimal. Anggaran untuk pembinaan UMKM selama ini tersebar di berbagai Kementerian. Banyak tangan yang mengurus UMKM sehingga justru mempersulit Kementerian koperasi dan UMKM. Pemerintah menyetujui usulan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk menghapus batasan jumlah kementerian melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Tidak ada perbedaan mendasar antara daftar inventarisasi masalah yang disusun pemerintah dan draf Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara yang disusun oleh Badan Legislasi DPR. Menurut rencana, DPR dan pemerintah akan menggelar rapat kerja perdana membahas revisi undang-undang itu pada Senin (9/9/2024).

Dalam berbagai kesempatan, Prabowo mengatakan bakal merangkul semua kekuatan, termasuk lawan politiknya ke dalam pemerintahan. Bersamaan dengan itu, berkembang pula wacana untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi setidaknya 41 kementerian sehingga ketentuan dalam UU No 39/2008 perlu diubah.

Kabinet Prabowo Gibran tidak lama lagi akan terbentuk. Kabinet ini harus memberikan perhatian yang lebih besar lagi terhadap sektor yang menjadi katup penyelamat bangsa, yakni Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Eksistensi UMKM telah menyerap tenaga kerja nasional sebesar 96,99 persen sejak tahun 2018. Tidak hanya menyerap tenaga kerja, UMKM juga memberikan kontribusi pada PDB sebesar 62,58 persen.Jumlahnya sangat besar, oleh karena itu perlu perhatian yang lebih besar dari pemerintahan Prabowo Gibran untuk memperkuat UMKM.

Dunia mengakui bahwa UMKM di Indonesia berperan luar biasa untuk bangsa. Meskipun belum ada totalitas pengembangan saja sudah hebat, bagaimana jika perhatian pemerintah lebih besar lagi, baik dalam hal pembinaan usaha, permodalan dan inovasi teknologi.

UMKM telah berperan menjadi katup penyelamat perekonomian bangsa, utamanya penyedia lapangan kerja yang terbesar bagi rakyat Indonesia, hal itu melahirkan penghargaan dari International Council for Small Business (ICSB). Peran strategis UMKM sebagai penyelamat perekonomian nasional di saat krisis 1998 memang tak terbantahkan. Perpaduan antara keuletan, fleksibilitas, dan kemandirian telah menjadikan UMKM sebagai katup penyelamat perekonomian bangsa Indonesia dari kebangkrutan total akibat kegagalan konglomerasi menghadapi rontoknya perekonomian global.

Meskipun indikator kontribusi terhadap pembentukan PDB dan serapan tenaga kerja naik, akses sektor UMKM Indonesia ke rantai nilai pasok produksi global sangat minim yakni hanya 0,8%. Hal tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM negeri ini tidak memiliki informasi dan akses ke pasar global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun