Mohon tunggu...
Arif Minardi
Arif Minardi Mohon Tunggu... Insinyur - Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Berdoa dan Berjuang Bersama Kaum Buruh

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Perjuangan Berat Pekerja Gen Z Hadapi Inovasi Disruptif

2 September 2024   15:47 Diperbarui: 2 September 2024   15:53 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang pencari kerja dengan berkas lamaran (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Apapun bentuk inovasi disruptif, katakan bisa menciptakan jenis konsumen berbeda pada pasar yang baru atau menurunkan harga pada pasar yang lama semua itu tentunya dilakukan dengan cara yang "berdarah", meminjam empunya teori Blue Ocean Strategy.

Bagi kaum pekerja/buruh, langkah untuk menghadapi disrupsi yang boleh dibilang sering "mengubur" dan "membunuh" produk, usaha atau profesi pihak lain, yang pertama kali adalah mengubah cara berpikir dan meneguhkan mental agility serta menguatkan strategi samudra biru yang berbasis kearifan dan kecerdasan bersedekah. Kalau perlu organisasi buruh mendisrupsi dirinya sendiri agar terbebas dari belenggu rutinitas. Mendisrupsi diri sendiri agar tidak miskin imajinasi, mampu meningkatkan daya inovasi dan memiliki ruang kreativitas yang memadai.

Buruh harus memiliki akal panjang untuk menciptakan kondisi dimana kompetisi atau persaingan tidak lagi relevan. Buruh bersama pengusaha perlu berusaha mewujudkan ruang pasar dalam ekosistem persaingan yang tidak mematikan.

Kini isu global tentang tajuk Industri 4.0 sedang ramai diperbincangkan. Pada prinsipnya era Industri 4.0 ditandai dengan usaha atau langkah untuk mewujudkan smart factories yakni pabrik-pabrik dan kawasan industri yang memiliki kecerdasan tinggi.

Dalam Industri 4.0, proses bisnis dan teknik bergerak sangat dinamis sehingga memungkinkan terjadinya perubahan proses, bahkan hingga saat-saat akhir sebuah proses produksi. Industri 4.0 menghasilkan cara-cara baru untuk menciptakan nilai dan model bisnis baru. Hal ini akan menumbuhkan usaha rintisan (start-up) dan UMKM untuk menyediakan layanan di sisi hilir produksi.

Beberapa kalangan dan pejabat pemerintah mengeluarkan pendapat dan opini sekenanya. Bahkan terkesan kurang realistis dan bombastis. Tidak berpijak kepada bumi dan menihilkan kondisi nyata Indonesia pada saat ini.

Tidak bisa dimungkiri bahwa esensi Industri 2.0 dan 3.0 saja di negeri ini belum dikuasai secara utuh, namun sudah berambisi untuk meraih era 4.0. Ironisnya kondisi industri nasional oleh lembaga internasional justru dinyatakan dalam kondisi ditepi jurang deindustrialisasi.

Namun demikian, euforia menyongsong Industri 4.0 harus diantisipasi dan dijadikan momentum untuk menata kompetensi dan meningkatkan skill bagi segenap anggota Serikat Pekerja. Juga bisa dijadikan momentum untuk merancang sistem remunerasi berbasis jenjang karir yang ideal.

Unjuk rasa pengemudi ojek dan taksi berbasis aplikasi (KOMPAS/IQBAL BASYARI)
Unjuk rasa pengemudi ojek dan taksi berbasis aplikasi (KOMPAS/IQBAL BASYARI)

Menghadapi era Industri 4.0 bagi organisasi buruh merupakan perjuangan yang tidak ringan. Karena sistem ketenagakerjaan bisa dijungkirbalikkan, kompetensi semakin kompleks, sistem kerja dan beban pekerjaan akan berubah, sistem pengupahan semakin bersifat individual yang mengedepankan prinsip outsourcing.

Para buruh senior atau buruh lansia yang sudah tidak berdaya lagi mengikuti transformasi, harus dicarikan solusi yang manusiawi. Di negara maju, organisasi serikat pekerja dan buruh mulai merumuskan kembali kebijakan dan program jaminan sosial bagi pekerja tua yang tidak mampu lagi beradaptasi dengan zaman. Yakni melalui skema pemberian tunjangan hari tua yang lebih baik dari yang sudah ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun