Catatan  Arif MinardiÂ
Nasib generasi Z dan milenial saat ini suram karena sempitnya lapangan kerja. Kondisinya semakin sulit karena dunia sedang menghadapi inovasi disrupsi dan berlakunya industri 4.0. Tantangan pemerintahan baru dibawah Presiden Prabowo Subianto amat berat. Sudah banyak gen Z yang frustrasi karena sulitnya mencari lapangan kerja yang layak. Kondisi ini menjadi bom sosial yang bisa meledak setiap saat.
Dunia kerja Indonesia tengah menghadapi krisis yang tak terelakkan. Generasi Z dan Milenial menjadi korban utamanya. Berkurangnya lapangan kerja formal dan persaingan yang semakin ketat, menuntut generasi muda harus berjuang ekstra keras untuk mendapatkan pekerjaan.
Penciptaan lapangan kerja formal pada lima tahun terakhir, 2019-2024, hanya menyerap sekitar 2 juta pekerja. Hasil olahan Tim Jurnalisme Data Harian Kompas terhadap data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) bulan Februari tahun 2009, 2014, 2019, dan 2024 menunjukkan adanya tren penurunan penciptaan lapangan kerja di sektor formal. Pekerja sektor formal yang dimaksud adalah mereka memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan berbadan hukum.
Selama periode 2009-2014, lapangan kerja yang tercipta di sektor formal menyerap sebanyak 15,6 juta orang. Jumlah ini menurun menjadi 8,5 juta orang pada periode 2014-2019, dan kembali merosot pada periode 2019-2024 menjadi 2 juta orang saja. Hal ini menunjukkan bahwa peluang masuk pasar kerja formal di Indonesia kian sulit, termasuk oleh lulusan baru (fresh graduate).
Keniscayaan, kondisi ketenagakerjaan di masa kini dan mendatang sangat dipengaruhi oleh inovasi disruptif. Definisi Inovasi disruptif atau disruptive innovation adalah inovasi teknologi yang berdampak mengganggu produk atau merusak pasar yang sudah ada atau incumbent. Inovasi disruptif mengembangkan suatu produk atau layanan dengan cara yang tidak diduga.
Pekerja menghadapi lawan-lawan tak kelihatan dalam peradaban platform digital. Lawan-lawan yang tak terlihat itu bahkan bisa menimbulkan pertarungan yang mematikan atau berdarah-darah. Merubah tatanan sosial dan menjungkirbalikan sistem ketenagakerjaan. Secara tidak langsung mengadu domba sesama pekerja. Bahkan si empunya inovasi disruptif itu berani mengangkangi Undang-undang dan regulasi yang masih berlaku. Kasus tersebut bisa kita cermati dalam kasus gejolak mitra pekerja angkutan online yang saat ini msih berlangsung.
Teori disruptive innovation pertama kali diciptakan oleh Guru Besar di Harvard Business School, Profesor Clayton M. Christensen. Tertuang dalam bukunya The Innovator's Dilemma yang terbit tahun 1997. Teori Disruptive Innovation menjelaskan fenomena dimana sebuah inovasi mengubah pasar atau sektor yang ada.
Inovasi disruptif adalah keniscayaan yang sulit dihindari tapi terbuka kemungkinan diatasi, bahkan dikalahkan dengan human spirit. Apapun dalih sebuah produk atau layanan yang bersifat disruptif, yang telah melenyapkan pihak lain, terbuka lebar untuknya hukum karma.