Mohon tunggu...
Arif Minardi
Arif Minardi Mohon Tunggu... Insinyur - Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Berdoa dan Berjuang Bersama Kaum Buruh

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Sistem Pengupahan Pancasila, Dapatkah Terwujud?

1 Juni 2024   11:22 Diperbarui: 1 Juni 2024   11:23 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi nilai-nilai Pancasila ( sumber gambar : KOMPAS id ) 

2. Bahan bakar, penerangan, penyejuk terdiri dari 4 komponen

3. Perumahan dan alat dapur terdiri dari 11 komponen

4. Pakaian terdiri dari 10 komponen

5. Lain-lain terdiri dari 6 komponen.

Rakyat menunggu pemimpin bangsa yang memiliki visi tentang sistem pengupahan Pancasila. Namun pemimpin itu tak kunjung datang. Memperingati hari Lahir Pancasila 2024 ini alangkah baiknya kita merenungkan perjuangan sang penggali Pancasila yakni Soekarno. Terkait dengan sistem pengupahan sebaiknya kita refleksi dengan perjuangan dan pemikiran Soekarno yang tergambar dalam bukunya yang berjudul Indonesia Menggugat.

Dimana dalam buku itu Bung Karno sering menekankan nasib pekerja yang hidupnya amat sengsara akibat eksploitasi para kapitalis. Buku yang pernah menggetarkan dunia itu menyebarkan semangat dan memompa militansi perjuangan kelas pekerja untuk terus melawan penindasan dan perbudakan. Bung Karno dalam buku itu juga menyajikan angka-angka atau hitungan ekonomi terkait dengan berbagai komoditas hasil bumi Nusantara yang secara rakus diraup oleh kaum kapitalis pada zaman itu.

Hingga kini bangsa Indonesia belum mampu mewujudkan sistem pengupahan yang klop dengan ideologi bangsa, sesuai dengan semangat dalam buku Indonesia Menggugat.

Sistem pengupahan di Indonesia terus mengalami penurunan. Ketentuan upah sektoral (UMSK) kini dihapus. Padahal itu penting untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Struktur upah dan skala upah (SUSU) semakin tidak menentu dan sulit memuaskan kaum pekerja.

Organisasi serikat pekerja merekomendasikan agar bangsa Indonesia memiliki Undang-Undang

Pengupahan yang berkeadilan dan sesuai dengan Pancasila. Eksistensi tersebut juga terkait upah minimum yang mengatur UMK bulanan, harian, dan jam. Selain itu dengan adanya undang-undang maka terkait dengan ketentuan reward dan sanksi tentang SUSU bisa diterapkan secara efektif.

Bagi para pekerja, sebenarnya UMSK merupakan harapan masa depan yang mesti diperjuangkan. Sebenarnya UMSK juga menjadi indikator hubungan industrial di daerah. Masalah pengupahan yang tercantum hanya beberapa pasal dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diperkuat dengan UU lain. Penguatan itu sangat urgen dalam situasi dunia yang sedang berpacu mensejahterakan kaum pekerja berkat meningkatnya produktivitas yang ditunjang dengan kapasitas inovasi dn transformasi teknologi hingga unit perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun