Mohon tunggu...
Arif Minardi
Arif Minardi Mohon Tunggu... Insinyur - Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Berdoa dan Berjuang Bersama Kaum Buruh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Negara Juara Libur Panjang, Apa Kabar Revolusi Mental?

24 Mei 2024   19:39 Diperbarui: 24 Mei 2024   19:39 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pegawai libur panjang (Sumber gambar KOMPAS/HERYUNANTO)

Catatan  Arif Minardi  *)

Headline Kontan, Harian Bisnis dan Investasi edisi hari ini ( 24/05/2024) menulis pernyataan ekonom senior Raden Pardede yang menilai banyaknya tanggal merah atau hari libur di Indonesia bisa mengganggu perekonomian domestik, khususnya kegiatan dunia usaha.

Sekedar catatan tahun 2024 total jumlah hari libur nasional di Indonesia mencapai 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya 24 hari. Berdasarkan data World Population Review, jumlah libur di Indonesia tahun 2024 lebih tinggi ketimbang hari libur negara lain seperti Tiongkok,Amerika Serikat,Vietnam, dan Singapura. Dengan demikian boleh dikatakan bahwa Indonesia adalah negara dengan predikat juara yang memiliki libur panjang.

Libur panjang pegawai selama ini juga membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bereaksi karena panjangnya cuti bersama berdampak pada produktivitas dunia usaha, khususnya untuk kegiatan ekspor dan proses industri. Banyaknya jumlah libur nasional bagi penyelenggara negara dan karyawan swasta selama ini telah digugat oleh pelaku ekonomi dan industri karena berpengaruh negatif terhadap produktivitas.Pengusaha juga merasa berat ketika menyuruh karyawan melakukan kerja lembur, karena menurut ketentuan besaran upah lembur pekerja yang masuk di tanggal merah lebih besar tarifnya ketimbang hari biasa.

Libur panjang juga berimplikasi kepada membengkaknya anggaran subsidi yang dikeluarkan pemerintah, khususnya subsidi energi, yakni BBM kepada kendaraan pribadi. Apalagi belum ada aturan yang menyatakan pada hari libur BBM bersubsidi tidak dijual kepada kendaraan pribadi. Apalagi pemerintah sering mengaku sudah sangat sulit untuk mengatasi pembengkakan subsidi BBM.

Dari sudut etos kerja, libur panjang bagi birokrasi bisa memperburuk kinerja. Dalam situasi bangsa yang masih prihatin sekarang ini mestinya birokrasi lebih bekerja keras dengan waktu kerja yang ketat. Tanpa diberikan tambahan hari libur pun sebetulnya birokrasi di Indonesia kerjanya tergolong santai.

Tujuan pemerintah untuk memanjakan birokrasi dengan cara menambah hari libur demi untuk mendorong perekonomian di daerah dan sebagai stimulus sektor pariwisata sebenarnya kurang tepat sasaran. Pada kenyataannya, yang terjadi justru fenomena bermalas-malasan dan buang-buang waktu dengan aktivitas yang kurang produktif.

Seharusnya pemerintah mengoptimalkan beban kerja birokrasi serta memperpanjang jam kerja. Apalagi, dengan pengawasan yang longgar tidak mungkin bisa menyelenggarakan roda pemerintahan secara efektif. Idealnya jam kerja ASN di Indonesia minimal 45 jam per minggu dengan deskripsi beban kerja yang lebih jelas dan terukur.

Efek libur panjang menjadi cermin etos kerja bangsa. Dalam kamus etos kerja diartikan sebagai semangat kerja yang dimiliki oleh warga bangsa sebagai wujud nyata dalam perilaku kerja keras mereka. Ilmuwan sosial Max Weber mengatakan bahwa etos kerja merupakan kunci kemajuan bangsa bangsa yang telah berhasil meraih kemajuan. Sayangnya Indonesia belum juga menemukan cara yang efektif untuk meningkatkan etos kerja bangsa.

Dari aspek ideologi bangsa, etos kerja itu dimulai dengan kesadaran akan pentingnya arti tanggung jawab kepada masa depan bangsa dan negara. Tanpa orientasi ke depan seperti itu, tidak akan mungkin ideologi melakukan transformasi sosial menuju kemakmuran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun