Catatan  Arif Minardi  *)
Peristiwa penutupan pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA bisa jadi merupakan fenomena puncak gunung es. Sebanyak 233 buruh PT BATA harus menerima kenyataan pahit yaitu terkena PHK massal. Fenomena ini merupakan kelanjutan dari banyaknya pabrik di sektor padat karya yang tutup.
Industri alas kaki dalam tiga tahun terakhir mengalami tekanan yang luar biasa hingga tidak sanggup mempertahankan operasional usahanya. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor industri kulit dan alas kaki Indonesia melemah secara signifikan sejak 2023.
Komoditas di kelompok industri ini mencakup sepatu olahraga, sepatu teknik lapangan/keperluan industri, alas kaki sehari-hari, barang dari kulit/kulit buatan, dan kulit disamak.Sepanjang 2023 volume ekspor industri kulit dan alas kaki nasional mencapai sekitar 376,2 ribu ton, turun 14,24% dibanding 2022 (year-on-year/yoy).
Seiring dengan itu, nilai ekspornya turun 15,29% (yoy) menjadi sekitar US$7,6 miliar. Jika dirinci per komoditas, penurunan kinerja ekspor paling dalam di kelompok industri ini terjadi pada sepatu olahraga. Pada 2023 volume ekspor sepatu olahraga dari Indonesia berkurang 25,15% (yoy), dan nilai ekspornya merosot 25,78% (yoy).Perusahaan alas kaki dan pakaian olahraga Nike akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.500 orang, kira-kira 2% dari total karyawannya.Daya saing global dan daya serap.
Nasib yang sama juga terjadi di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Kedua sektor ini sama-sama industri padat karya yang selama puluhan tahun mampu menyerap banyak tenaga kerkja.
Selama tiga tahun terakhir, industri TPT, alas kaki, kulit dan turunannya terus melakukan PHK hingga pengurangan jam kerja. Ironisnya produk impor dan penyelundupan terus berlangsung. Pemerintah kurang berdaya dan aparat kurang totalitas dalam memberantas modus penyelundupan pakaian bekas dan produk lainnya. Ibaratnya Indonesia selama ini menjadi surga bagi penyelundup, dilain pihak kondisi buruh sektor TPT, alas kaki, kulit, asesoris hingga barang-barang elektronik saat ini dalam kondisi susah dan terancam PHK.
Pada saat menjelang Lebaran 2024 yang baru lalu, mestinya para buruh sektor diatas bisa mendapatkan upah dan insentif yang lebih baik. Namun itu tidak terjadi lantaran banyaknya produk impor dan produk hasil selundupan yang sudah merajalela di toko-toko, pasar tradisional, hingga penjualan lewat online.
Mestinya Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit nasional dan daerah peduli dengan kondisi produk impor dan maraknya penyelundupan. Karena pihak pengusaha juga sangat dirugikan oleh modus penyelundupan. Semua unsur yang ada dalam Tripartit hendaknya segera melakukan aksi cepat tanggap. Kalau perlu Serikat Pekerja TPT dan alas kaki dikerahkan untuk melakukan sweeping terhadap produk selundupan. Jika eselon terkait tidak totalitas untuk mengatasi masalah itu serikat pekerja mestinya melakukan unjuk rasa besar-besaran kepada kementerian terkait.
Jika impor dikurangi hingga jumlah terendah kalau perlu dilarang dan penyelundupan diberantas habis-habisan, maka jutaan lapangan kerja akan tercipta di negeri ini. Alasan klise bahwa penyelundupan sulit diberantas karena di Indonesia terdapat banyak sekali pelabuhan tikus atau dermaga informal yang luput dari perhatian aparat. Hal itu sangat klise karena perkembangan teknologi mestinya bisa mengatasi hal itu. Kinerja pelabuhan yang resmi pun juga masih buruk dalam memberantas penyelundupan.
Praktik perdagangan barang bekas impor berupa pakaian hingga sepatu bekas diam-diam terus terjadi. Meskipun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sudah bekerja keras namun masih saja ada yang lolos. Barang selundupan yang lolos mengalir hingga ke pelosok Indonesia, terbanyak mengalir ke Provinsi Jawa Barat dan kota-kota lainnya. Kota Bandung dan sekitarnya paling banyak dibanjiri oleh produk barang-barang bekas dari luar negeri. Hal itu telah membunuh industri lokal dan menimbulkan pengangguran yang kian banyak.
Sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan terkait pelarangan impor pakaian bekas dan barang bekas lainnya, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Namun peraturan ini kurang efektif dan lemah dalam pelaksanaan di lapangan.
Industri TPT, kulit dan alas kaki merupakan sektor yang usianya cukup tua di negeri ini. Selain itu struktur industrinya paling besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Industri TPT juga menjadi penghasil devisa yang cukup signifikan. Pada tahun 2019, nilai ekspornya mencapai 12,9 miliar dollar AS, dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 3,74 juta orang.
Produktivitas sebagian besar pelabuhan masih terpuruk. Ironisnya, beberapa infrastruktur pelabuhan di tanah air justru dituding menjadi pintu bagi aksi penyelundupan berbagai produk ilegal. Hal itu akibat dari lemahnya institusi yang mengelola perairan. Bahkan, area pemukiman di pantai juga sudah banyak yang menggelar karpet merah bagi para penyelundup.Â
Dewasa ini aksi penyelundupan sudah menjadi profesi yang sangat menggiurkan. Tak pelak lagi, perairan Nusantara ibaratnya seperti surga bagi para penyelundup. Sudah begitu, mereka masih mendapat kesempatan menjadi pemangsa BBM bersubsidi.
Dalam situasi krisis sekarang ini mestinya produk dalam negeri mendapat perlindungan ekstra ketat dari rongrongan penyelundupan. Kerugian langsung negara akibat penyelundupan diperkirakan mencapai puluhan triliun per tahun. Sedangkan kerugian lainnya bisa menghancurkan industri dalam negeri lalu menyebabkan terjadinya PHK massal. Sudah cukup lama pihak pengusaha mendesak pemerintah agar pintu masuk impor barang diperketat dengan menerapkan pelabuhan khusus. Untuk kegiatan ekspor-impor produk TPT misalnya, cukup dilayani oleh pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak saja.
Sekedar catatan, pada saat ini terdapat 141 pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri dan nasional. Dari jumlah itu, 112 diantaranya dikelola secara komersial di bawah manajemen PT Pelindo. Selain jumlah diatas masih ada 544 pelabuhan non komersial atau pelabuhan pelaksana teknis. Serta 1.233 pelabuhan khusus untuk industri, pertambangan, perikanan, pertanian dan pariwisata. Jumlah pelabuhan sebanyak itu tidak disertai dengan SDM dan perangkat yang memadai. Akibatnya sangat rentan terhadap aksi penyelundupan.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian perindustrian selama ini menekankan program restrukturisasi mesin untuk menstimulasi penggunaan peralatan yang lebih modern, hemat, dan ramah lingkungan sehingga dapat meningkatkan daya saing, sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0.Tetapi program ini juga terlihat lambat dan setengah hati.
Kinerja industri TPT pada tahun 2022 masih menunjukan hasil yang lumayan di tengah tekanan krisis global. Nilai ekspor industri TPT mencapai 13,83 miliar dolar AS dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 3,65 juta orang. Dari sisi PDB, industri TPT mengalami pertumbuhan 9,34% (YoY) dan berkontribusi sebesar 1,03 persen terhadap PDB nasional.
Adidas Indonesia merupakan salah satu penyumbang terbesar ekspor industri TPT dan alas kaki serta telah merealisasikan ekspor pada tahun 2022 senilai 2.54 miliar dollar AS. Bahkan, ekspor ke negara Eropa mencapai 826.6 juta dollar AS atau setara 33 persen dari total ekspornya.
Program restrukturisasi mesin/peralatan yang fokus pada industri penyempurnaan kain dan pencetakan kain hanya mendapat total anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp 4,7 miliar. Dengan anggaran yang minim tersebut, akan dilakukan penggantian (reimburse) potongan harga senilai 10 persen dari total investasi mesin/peralatan yang berasal dari impor, atau 25 persen untuk mesin/peralatan produksi dalam negeri.
Untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan pencegahan PHK di industri TPT dibutuhkan insentif fiskal maupun non fiskal dalam jumlah yang memadai. Hal itu untuk mempertahankan kinerja industri TPT, di antaranya pengembangan neraca komoditas dan perbaikan rantai pasok bahan baku, implementasi industri 4.0, kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), pengendalian impor dan pengenaan trade remedies industri TPT, Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dan peningkatan kompetensi SDM melalui program vokasi link and match. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H