Betapa menggebu keinginan kelas menengah untuk memiliki rumah sendiri. Namun, mereka tidak mampu membeli rumah dengan mekanisme apa pun.
Pemikiran Bung Hatta tentang perumahan rakyat pada intinya adalah pemerintah harusnya totalitas melakukan penjaminan. Kepada bank atau kepada pihak developer. Kebijakan serupa juga telah dipraktikkan oleh pemerintah pusat dalam hal pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Segmen masyarakat yang sangat membutuhkan pemukiman yang layak adalah para pekerja. Pemerintah wajib memberikan kemudahan bagi para pekerja untuk memperoleh permukiman yang layak huni dan berkeadilan sosial. Apalagi pada saat ini para pekerja dalam kondisi rawan daya beli.
Harapan para pekerja untuk memiliki rumah harus segera diwujudkan. Perlu sinkronisasi program Tapera dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Pembangunan perumahan selama ini terkendala oleh sulitnya lahan. Masalah itu sebenarnya bisa diatasi dengan keberadaan dan pengelolaan aset milik pemerintah daerah. Celakanya, banyak pejabat dan aparat daerah yang kurang peduli dan belum mengelola aset itu secara baik.
Akibatnya, tidak sedikit aset daerah yang pindah tangan atau dikelola oleh pihak lain secara asal-asalan. Rakyat sering menyaksikan aset daerah yang dibiarkan terlantar atau diserobot oleh pihak lain.
Oleh sebab itu perlu tindakan tegas terkait dengan optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan perumahan rakyat.
Pengadaan perumahan dengan sistem rusunawa selama ini masih banyak kendala dan kurang menguntungkan bagi pekerja. Apalagi standar mutu bangunan rusunawa dan letaknya yang terpencil menyebabkan pembangunan rusunawa menjadi mubazir dan utilitasnya tidak bisa optimal.
Dengan kasus seperti di atas perlu menetapkan dan melaksanakan standar serah terima pembangunan rusunawa sehingga mutu dan kualitasnya baik.
Terobosan pembangunan perumahan rakyat juga harus disertai dengan membuat standar mutu bangunan. Selama ini standar mutu bangunan sering diabaikan. Akibatnya menimbulkan kerawanan terhadap rusunawa-rusunawa yang telah dibangun.