Mohon tunggu...
Arif Minardi
Arif Minardi Mohon Tunggu... Insinyur - Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Berdoa dan Berjuang Bersama Kaum Buruh

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Presiden Baru dan Pencerahan Hubungan Industrial

20 Februari 2024   11:34 Diperbarui: 21 Februari 2024   13:54 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Serikat Pekerja BUMN menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian BUMN (KOMPAS / LASTI KURNIA)

Presiden baru atau pemerintahan baru hasil Pemilu 2024 memiliki momentum untuk memperbaiki kondisi hubungan industrial. Lima tahun terakhir ini hubungan industrial di negeri ini sering dilanda cuaca buruk. Mendung yang hitam pekat perlu pencerahan agar perjalanan menuju negeri harapan bisa tercapai.

Hubungan industrial terjadi karena adanya keterkaitan kepentingan para pihak yang terdiri atas pekerja/buruh dan pengusaha serta pihak-pihak lainnya. Hubungan industrial tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat bahkan perselisihan antara kedua belah pihak terhadap suatu hal. Apabila tidak ditangani dengan baik maka perbedaan pendapat atau konflik tersebut akan menimbulkan masalah bahkan akan mengganggu kinerja perusahaan.

Sejalan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, penyelesaian permasalahan dalam hubungan industrial secara normatif telah mengalami banyak perubahan, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).

Berdasarkan UU PPHI tersebut telah dibentuk peradilan khusus yang menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pengadilan khusus ini dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Para pihak dalam hubungan industrial adalah pekerja/buruh dan pengusaha serta pihak-pihak Lembaga kerja sama (LKS) Tripartit harus bisa menjadi representasi hubungan industrial. Dibutuhkan platform yang tepat agar LKS bisa berkembang dan mampu melakukan pelayanan secara baik pada dunia usaha maupun pekerja sesuai tuntutan perubahan global.

Dengan platform baru tersebut kondisi rivalitas tajam yang saling berhadap-hadapan dalam tripartit selama ini diharapkan bisa berubah kearah peningkatan produktivitas, kualitas kerja, kompetensi dan daya saing pekerja.

Keberadaan platform digital menunjang sarana Hubungan Industrial yang terdiri Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Lembaga kerjasama Bipartit, dan Lembaga kerjasama Tripartit untuk mengatasi masalah yang timbul.

Urgensi platform digital untuk mewujudkan hubungan industrial yang konstruktif . Profesor Kosuke Mizuno peneliti dari Center for Southeast Asian Studies Kyoto University Jepang, dalam seminar yang diselenggarakan Pusat Penelitian Kependudukan LIPI menyatakan bahwa gerakan buruh di Indonesia sekarang ini pada hakikatnya masih terfragmentasi.

Ilustrasi Serikat Pekerja BUMN menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian BUMN (KOMPAS / LASTI KURNIA)
Ilustrasi Serikat Pekerja BUMN menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian BUMN (KOMPAS / LASTI KURNIA)

Prof Mizuno juga menekankan bahwa sistem hubungan industrial di Indonesia masih belum menggembirakan. Sangat berbeda dengan di Jepang dan Jerman. Di Jerman memiliki kepastian hukum tinggi. Sedangkan di Jepang cenderung menempuh penyelesaian perselisihan secara informal atau jalan perdamaian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun