Bagaimana teknis pelaksanaan dari anggaran tersebut? Idealnya dibuatkan program pengentasan kemiskinan sehingga anggaran tersebut efektif dan tepat sasaran, diawali dengan pendataan yang akurat dan terukur, jika perlu diadakan sensus penduduk khusus utnuk memetakan kemiskinan dan seluruh permasalahan yang terkait dengan kemiskinan termasuk didalamnya bagaimana mereka mengatasi kebutuhannya setiap hari, apakah bekerja serabutan atau usaha apa mereka selama ini dan berapa pendapatan riil tiap bulannya, apa saja kesulitannya selama ini dalam mencari nafkah untuk keluarganya, berapa anggota keluarganya, bagaimana status pendidikannya, dan sebagainya dan sebagainya.Â
Dengan pendataan melalui sensus tersebut akan diketahui by name by address siapa yang sudah berhasil dientaskan dan menjadi sejahtera dan berapa yang gagal, dan mengapa berhasil dan mengapa gagal. Dengan demikian  evaluasinya akan lebih mudah dan anggaran untuk program pengentasan kemiskinan tahun berikutnya dapat dibuat berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya.
Dalam menyusun APBN diperlukan prioritas mengingat kebutuhan tidak terbatas, sedangkan pendapatan negara terbatas, dan dalam hal ada warga negara miskin yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya yaitu sandang, pangan, dan papan, maka  pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga negara tersebut wajib dan mutlak untuk dipenuhi, sesuai dengan perintah UUD 1945 pasal 34 ayat (1) yang berbunyi "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara",  karena itu harus dialokasikan kebutuhan anggaran tersebut berapapun besarnya. Demi menjalankan amanah konstitusi tersebut dan terpenuhinya kebutuhan dasar warga miskin yang wajib dan mutlak harus terpenuhi.
Berdasarkan data dari BPS dan Buku II Nota Keuangan RAPBN TA 2024 tentang anggaran Perlindungan Sosial, jumlah penduduk miskin di Indonesia dapat dikategorikan kedalam 3 kelompok besar keluarga/rumah tangga, yaitu :
- Kelompok 1; Kemiskinan Ekstrem yang jumlahnya 5,59 juta orang atau 1,2 juta keluarga (menurut BPS, rata-rata keluarga miskin memiliki 4,71 orang anggota) dengan standar pendapatan dibawah Rp 322.170,- per orang, Â disebut kelompok 1.
- Kelompok 2; kemiskinan menurut BPS dengan standar pendapatan dibawah Rp 550.458,- yang jumlahnya 25,9 juta atau 5,5 juta keluarga dikurangi 1,2 juta keluarga miskin ekstrem, sehingga kelompok 2 menjadi 4,3 juta.
- Kelompok 3 ; Kemiskinan menurut standar yang masih menerima bantuan dari pemerintah yaitu Penerima Bantuan Iuran BPJS, yang jumlahnya 96,8 juta orang atau 20,6 juta keluarga dikurangi 1,2 juta kelompok 1 dan dikurangi lagi 4,3 juta kelompok 2, sehingga kelompok 3 menjadi 15,1 juta keluarga.
Setelah dihitung dengan melihat kondisi keuangan negara dan berbagai pertimbangan lainnya, maka usulan anggaran untuk program pengentasan kemiskinan adalah Rp 286,7 Trilyun, dengan rincian sebagai berikut :
- Kelompok 1, diberikan anggaran sebesar Rp 24 juta per tahun atau Rp 2 juta perbulan, sehingga anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 28,5 Trilyun.
- Kelompok 2, diberikan anggaran sebesar Rp 18 juta per tahun atau Rp 1,5 juta perbulan, sehingga anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 77,6 Trilyun.
- Kelompok 3, diberikan anggaran sebesar Rp 12 juta per tahun atau Rp 1 juta perbulan, sehingga anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 180,6 Trilyun.
Tahun Pertama Diberikan Kepada Penduduk Miskin Secara Tunai
Mengingat kegagalan dalam pengentasan kemiskinan tersebut diatas, oleh karenanya untuk awal atau tahun pertama pemerintahan baru sebaiknya rencana pemberian bantuan kepada 3 kelompok tersebut diatas, diberikan tiap bulan yaitu Rp 2 juta untuk kelompok 1, Rp 1,5 juta untuk kelompok 2, Rp 1 juta untuk kelompok 3, sampai dengan program pendataan dan pemetaan penduduk miskin selesai dan dibuat rencana dan pogram baru berdasarkan hasil pendataan dan pemetaan melaui sensus khusus penduduk miskin tersebut diatas.
Selain karena kesalahan dalam penyusunan APBN khususnya anggaran untuk pengentasan kemiskinan seperti yang telah dijelaskan diatas, juga karena sudah terbukti selama puluhan tahun katakanlah sejak reformasi telah diupayakan dengan segala cara dan metode yang telah dijalankan dan selalu gagal, dan sekaligus juga untuk menghindari oknum penguasa dan birokrat bermental dan berperilaku korup dan sering menyalahgunakan wewenang seperti yang selama ini terjadi, sehingga selalu gagal dalam menghapus kemiskinan.
Oleh karena itu, maka untuk di awal atau tahun pertama, anggaran tersebut diberikan langsung kepada yang miskin, sekaligus memberikan kepercayaan kepada mereka untuk mengelola sendiri dana tersebut. Jadi yang selama ini selalu menjadi objek, tidak ada salahnya menjadi subjek.
Bantuan yang selama ini hanya meringankan sesaat, dirubah menjadi bantuan anggaran pemberdayaan yang besarannya cukup signifikan dan lebih konkrit dibandingkan sebelumnya, bahkan dimungkinkan dana tersebut menjadi modal kerja awal untuk memulai usaha  bagi yang belum mempunyai usaha, atau tambahan modal kerja bagi warga miskin yang mempunyai usaha walaupun kecil, selain itu juga  cukup untuk mengatasi biaya hidup sekeluarga
Guna menghindari korupsi atau penyalahgunaan wewenang seperti yang selama ini terjadi, rencana tersebut diumumkan kepada publik, dengan keterbukaan tersebut, orang miskin dapat mengetahui haknya dan diharapkan seluruh masyarakat ikut terlibat mengawal program pengentasan kemiskinan tersebut.