Nama  : Arifka Aufananda
Nim   : 212121043
Prodi  : Hukum Keluarga Islam / HKI 4B
Mata Kuliah: Hukum Perdata Islam
1.Apa pengertian hukum perdata Islam di Indonesia?
Hukum Perdata Islam di Indonesia ,merupakan hukum Islam yang berkaitan dengan perdata yang mengatur tentang perkawinan dan perwarisan dan segala sesuatu yang yang berkaitan dengan transaksi baik jual beli, pinjam meminjam bahkan pengalihan hak secara perdata. Ataupun juga tentang pinjam meninjam , jual beli,dan persyarikatan.
2.Apa prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI ?
Dalam UU 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa Prinsip perkawinan harus memebuhi beberapa yaitu :
a.persetujuan dari kedua belah pihak (calon mempelai),
b.pemberian mahar, dalam akad nikah, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, wali dari pihak, calon mempelai perempuan
cHarus dicatatkan sesuai Undang Undang.
3.Apa pentingnya percatatan perkawinan dan apa akibatnya apabila dalam pernikahan tidak di catatkan sosiologis, religius dan yuridis ?
Dalam sebuah perkawinan sangatlah penting pencatatan secara Yuridis yaitu untuk mendapat kekuatan hukum ,seperti dalam kepastian hukum Istri dan anak hasil dari pernikahan dan apabila pernikahan tidak dicatatkan , maka tidak akan mendapat kepastian hukum , seperti pada posisi Istri dan anak , juga soal harta gono gini. Dan status istri dan anak tidak akan pernah dianggap sah.
4.Bagaimana Pendapat Ulama dan KHI tentang perkawinan waniata hamil ?
a.Pendapat Ulama
Dalam  pendapat ulama dikatakan bahwa pernikahan hamil akibat zina ,baik dengan laki laki yang menghamili maupun orang lain, itu tidak sah ,namun ada juga pendapat dari Imam malik dan Imam Ahmad ,menikahi wanita hamil yang dinikahi oleh laki laki yang menghamili itu boleh.
b.dalam HKI dijelaskan dalam pasal pasal 53 , yaitu Wanita hamil diluar nikah dapat dinikahkan dengan laki laki yang menghamilinya , dan apada ayat 1 pernikahan bisa terjadi tanpa harus menunggu kelahiran bayinya. Dan setelah anaknya lahir tidak perlu diadakan perkawinan ulang.
5.Apa yang dilakukan untuk menghindari perceraian ?
Dalam Islam perceraian merupakan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah Swt dan dalam menghindari perbuatan tersebut yang harus  dilakukan dalam menghindari perceraian adalah dengan beberapa cara yaitu :
a.Menjaga komunikasi dengan pasangan
b.Tidak melakukan pengkhianatan atau perselingkuhan
c.Tidak melakukan kekerasan
d.Mengendalikan ke egoisan
e.Bersikap jujur dan tulus
f.Berdoa kepada Allah agar selalu diberikan kelancaran
g.Memilih pasangan yang baik, terutama baik akhlaknya Â
6.Judul,nama pengarang,dan Inspirasi dari buku yang dibaca
Judul      : Analisis Legislasi Hukum Perkawinan Islam Dalam Sistem Nasional
Pengarang  : Dr. Fikri, S.Ag., M.HI
Penulis    : Prof. Dr. Sabri Samin, M.Ag.
Tahun terbit : 2016
Kesimpulan
Dalam buku "Analisi Legislasi Hukum Perkawinan Islam Dalam Sistem Nasional" menjelaskan beberapa bab ,seperti Dinamika Perkawinan yang disitu dijelaskan . Perkawinan merupakan cara terbaik yang dipilih Allah swt. sebagai jalan agar manusia dapat beranak pinak, berkembang biak dan melestarikan kehidupan setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan.
Dan disitu juga dijelaskan mengenai konsepsi pernikahan yang menjelaskan tentang ikatan lahir batin seorang laki laki dan perempuan dalam sebuah ikatan pernikahan dan dibuku itu dijelaskan juga mengenai tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga Bahagia dan kekal dan juga dijelaskan tentang dan juga dijelaskan prinsip perinsip mengenai perkawinan dan juga larangan didalam pernikahan.
Inspirasi
Inspirasi saya setelah membaca buku ini adalah saya jadi mengetahui hal hal apasaja dalam perkawinan dan saya mendapatkan wawasan mengenai proses dan apasaja larangan tujuan dalam perkawinan dan buku ini sangat mudah dipahami ,khususnya bagi yang ingin menambah wawasan dan memperdalam ilmu ,khususnya bagi pembaca pemula.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H