Mohon tunggu...
Arifka Aufananda
Arifka Aufananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Tengah Semester 2023

21 Maret 2023   20:58 Diperbarui: 21 Maret 2023   21:21 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama  : Arifka Aufananda

Nim    : 212121043

Prodi  : Hukum Keluarga Islam / HKI 4B

Mata Kuliah: Hukum Perdata Islam


1.Apa pengertian hukum perdata Islam di Indonesia?
Hukum Perdata Islam di Indonesia ,merupakan hukum Islam yang berkaitan dengan perdata yang mengatur tentang perkawinan dan perwarisan dan segala sesuatu yang yang berkaitan dengan transaksi baik jual beli, pinjam meminjam bahkan pengalihan hak secara perdata. Ataupun juga tentang pinjam meninjam , jual beli,dan persyarikatan.

2.Apa prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI ?
Dalam UU 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa Prinsip perkawinan harus memebuhi beberapa yaitu :
a.persetujuan dari kedua belah pihak (calon mempelai),
b.pemberian mahar, dalam akad nikah, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, wali dari pihak, calon mempelai perempuan
cHarus dicatatkan sesuai Undang Undang.

3.Apa pentingnya percatatan perkawinan dan apa akibatnya apabila dalam pernikahan tidak di catatkan sosiologis, religius dan yuridis ?
Dalam sebuah perkawinan sangatlah penting pencatatan secara Yuridis yaitu untuk mendapat kekuatan hukum ,seperti dalam kepastian hukum Istri dan anak hasil dari pernikahan dan apabila pernikahan tidak dicatatkan , maka tidak akan mendapat kepastian hukum , seperti pada posisi Istri dan anak , juga soal harta gono gini. Dan status istri dan anak tidak akan pernah dianggap sah.


4.Bagaimana Pendapat Ulama dan KHI tentang perkawinan waniata hamil ?
a.Pendapat Ulama
Dalam  pendapat ulama dikatakan bahwa pernikahan hamil akibat zina ,baik dengan laki laki yang menghamili maupun orang lain, itu tidak sah ,namun ada juga pendapat dari Imam malik dan Imam Ahmad ,menikahi wanita hamil yang dinikahi oleh laki laki yang menghamili itu boleh.
b.dalam HKI dijelaskan dalam pasal pasal 53 , yaitu Wanita hamil diluar nikah dapat dinikahkan dengan laki laki yang menghamilinya , dan apada ayat 1 pernikahan bisa terjadi tanpa harus menunggu kelahiran bayinya. Dan setelah anaknya lahir tidak perlu diadakan perkawinan ulang.


5.Apa yang dilakukan untuk menghindari perceraian ?
Dalam Islam perceraian merupakan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah Swt dan dalam menghindari perbuatan tersebut yang harus  dilakukan dalam menghindari perceraian adalah dengan beberapa cara yaitu :
a.Menjaga komunikasi dengan pasangan
b.Tidak melakukan pengkhianatan atau perselingkuhan
c.Tidak melakukan kekerasan
d.Mengendalikan ke egoisan
e.Bersikap jujur dan tulus
f.Berdoa kepada Allah agar selalu diberikan kelancaran
g.Memilih pasangan yang baik, terutama baik akhlaknya  

6.Judul,nama pengarang,dan Inspirasi dari buku yang dibaca
Judul          : Analisis Legislasi Hukum Perkawinan Islam Dalam Sistem Nasional
Pengarang  : Dr. Fikri, S.Ag., M.HI
Penulis       : Prof. Dr. Sabri Samin, M.Ag.
Tahun terbit : 2016

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun