Mohon tunggu...
Arif Junaedi
Arif Junaedi Mohon Tunggu... Dokter - Ketua IDI Kabupaten Pasuruan

Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tantangan Baru JKN: Menyikapi Penghapusan Mandatory Spending

21 Oktober 2024   21:25 Diperbarui: 21 Oktober 2024   21:37 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar: bing image creator

Di sisi lain penghapusan mandatory spending dapat juga menyebabkan penurunan kualitas layanan kesehatan. Dengan alokasi anggaran yang tidak terjamin, fasilitas kesehatan mungkin tidak dapat menyediakan layanan yang memadai, yang pada gilirannya akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan.

Penghapusan ini dapat berdampak lebih besar pada kelompok masyarakat yang rentan, seperti masyarakat miskin dan daerah terpencil, yang sangat bergantung pada program jaminan kesehatan. Tanpa adanya jaminan alokasi anggaran, akses mereka terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dapat semakin terancam.

Dengan demikian, tidak adanya mandatory spending dapat menjadi hambatan serius dalam upaya mencapai UHC di Indonesia. Untuk memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan akses yang layak terhadap layanan kesehatan, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mencari solusi yang dapat mendukung keberlanjutan program kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun