Mohon tunggu...
ARIF MUHAMMAD IYAN
ARIF MUHAMMAD IYAN Mohon Tunggu... Lainnya - Hukum, Politik dan Pemerintahan

Menulis Dengan Akal Sehat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Overkriminalisasi Dalam Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol

12 November 2020   23:57 Diperbarui: 13 November 2020   09:22 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://gambaridco.blogspot.com

Dalam psikologi manusia sudah menjadi dasar bahwa segala sesuatu yang dilarang dan ditutup-tutupi akan menimbulakan rasa keingintahuan lebih pada diri manusia untuk mendapatkan sekedar informasi maupun tindakan. Kaitanya dengan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol nantinya justru ditakutkan akan terjadi hal seperti itu, semakin adanya larangan semakin besar pula rasa keingintahuan masyarakat mengenai minuman beralkohol karena sebelumnya tidak diatur secara sempit oleh peraturan yang ada, tidak baik jika sampai ada aturan yang terlalu sempit dan berdampak  overkriminalisasi mengenai pelanggaran didalam rancangan undang-undang tersebut. Adanya overkriminalisasi di dalam rancangan undang-undang ini akan menimbulkan dampak panjang dan masalah bagi penegakan hukum di Indonesia.

Ya, masalah yang dihadapi apabalia adanya undang-undang ini yaitu akan menimbulkan overkriminalisasi mengenai pelanggaran dalam undang-undang minuman beralkohol yang nantinya dapat  berdampak overpenalisasi pada lembaga peradilan dan dengan jangka panjang  menyebabkan overcapacity dalam lembaga pemasyarakatan kita dan berpotensi menambah beban pemerintah kedepanya. Sebut saja seperti halnya Undang-Undang Narkotika yang dirasa menimbulakan masalah seperti ini dalam penegakan hukum di Indonesia. Adanya Undang-Undang Narkotika selama ini belum juga dirasa dapat menyelesaikan permasalahan mengenai penyalahgunaan narkotika di Indonesia, Badan Narkotika Nasional selaku focal point di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika mengklaim bahwa prevelensi penyalahgunaan narkotika dari 2017 sampai 2019 mengalami kenaiakan dan justru kartel-kartel pengedar besar narkotika dikendalikan di dalam lembaga pemasyarakatan. Artinya adanya suatu undang-undang yang mengatur secara eksplisit mengenai perbuatan pelanggaran hukum belum tentu menjadi jalan utama untuk mencegah dan menanggulangi permasalahan yang ada, begitu pula langkah kriminalisasi kaitanya dalam rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol belum tentu menjadi jalan keluar sebagai akhir dari penyelesaian permasalahan tersebut.

Di sisi lain pengaturan mengenai penyalahgunaan penggunaan minuman beralkohol yang membahayakan sudah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan contohnya, pada pasal 300 dan 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selain itu juga  kaitanya mengenai peredaran minuman beralkohol pemerintah telah mengatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia No.25 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Minuman Berakohol yang mengatur batasan-batasan peredaran minuman beralkohol. Keberhasilan bagi negara menangani permasalahan penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol sama halnya dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yaitu bukan dengan menghukum sebanyak-banyaknya orang melainkan dengan cara preventif untuk lebih  memperkuat lembaga focal point untuk menggencarkan sosialisasi mengenai dampak minuman beralkohol mapun narkotika kepada masyarakat luas, bila perlu ditanamkan dalam pendidikan usia dini ataupun  juga ditanamkan sejak dari lingkup sosial terkecil atau pertama yaitu keluarga, karena keluarga mempunyai peran yang besar dalam membentuk kualitas dan karakter kepribadian  dan juga sebagai  cerminan dari perilaku seseorang sehingga nantinya dapat merubah mindset pemikiran yang mempengaruhi kualitas sumber daya manusianya, dengan harapan kedepanya masalah-masalah seperti ini dapat sedikit teratasi. Karena sebaik-baik sebuah bangsa adalah bangsa yang memiliki orientasi untuk memperbaiki dan membangun  bukan bangsa yang berorientasi menyalahkan dan menghukum .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun