Mohon tunggu...
Arifin Yanuar
Arifin Yanuar Mohon Tunggu... -

Pengamat dan Pemerhati Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Sejak Tahun 2000 Status Lahan dan Gedung SGU Masih SEWA

22 Februari 2017   15:01 Diperbarui: 23 Februari 2017   18:27 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Swiss German University (SGU) bertaraf Internasional dengan biaya kuliah yang fantastis mahal, sempat pindah kampus selama tiga kali, pada mulanya menempati Gedung German Center sejak tahun 2000 sampai 2010, hingga 10 tahun menyewa. Lalu pindah ke daerah kawasan Edutown PT BSD, namun selama menempati lahan milik PT BSD pihak PT SGU belum pernah membayar uang sewa atau cicilan selama 7 tahun.

Sesuai dalam amar putusan sidang yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Widya dengan Tuty Haryadi dan Yuferry F Rangke berita acara fitting out (pinjam pakai) tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai kampus SGU batal demi hukum.

Hal ini diakui Chris Kanter yang menjabat sebagai anggota dewan Pembina Yayasan SGU yang merupakan suami dari Prikanti Kanter yang menjabat Presdir di PT SGU mengakui sejak SGU berlokasi di gedung German Center, dan berada di BSD hingga saat ini SGU menempati Gedung The Prominence Tower Alam Sutera. Status lahan dan gedung masih sewa/ngontrak.

Pihak BSD akhirnya menggugat pembatalan PPJB di Pengadilan Negri Tangerang dan mengakhiri pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang selama ini di gunakan kampus SGU, dan hingga saat ini pihak PT SGU menempati Gedung The Prominence Tower Alam Sutera dengan sewa kontrak hanya 2 sampai 3 tahun. Setelah hak pinjam pakai gedung PT SGU di hentikan.

Melihat selama ini untuk universitas bertaraf Internasional dengan biaya yang fantastis mahal harapannya pihak PT SGU segera memilikii gedung dan tanah sendiri seperti pada aturan di Kepmendiknas No 234/U/2000  tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi pasal 12 ayat (1) antara lain disebutkan, syarat mendirikan perguruan tinggi harus memiliki tanah sendiri dengan bukti sertifikat atau disewa/kontrak untuk sekurang – kurangnya 20 tahun.

Dalam bagian lain Kopertis XII menyatakan beberapa Universitas yang dinonaktifkan belum tentu abal-abal, tapi bisa juga kampus berizin namun melakukan pelanggaran.

"Adapun jenis pelanggaran kampus non-aktif: Masalah Laporan Akademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh), PRODI /PT tanpa izin, Penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu, Jumlah mahasiswa over kuota (PRODI Kesehatan/kedokteran/dll), ijasah palsu/gelar palsu,  masalah sengketa/konflik internal, kasus mahasiswa, kasus dosen (misal dosen status ganda), pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin Kopertis," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun