Di lain Pasal pada Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa "setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara".
Perlu dipahami oleh siapapun juga bahwa setiap orang tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud untuk melindungi dan penghormatan atas hak orang lain pada semua aspkek yang terkait dan tidak melanggar ketertiban umum dalam masyarakat demokrasi.
Apalagi tidak hanya pada dunia pendidikan tinggi, mahasiswa dan dosen adalah netizen yang memerlukan perlindungan khusus atau previlage dalam memberikan pendapat, saran, sumbangsi solusi atas segala permasalahan kebangsaaan, tetapi bagi mereka yang peduli atas segala keresahan dan problematika yang membutuhkan saran dan kritik atas kebijakan, karena sejatinya netizenlah yang merasakan dampak real di tengah masyarakat atas segala program pemerintah daerah dan pusat.
Justru adalah penghargaan yang perlu diberikan oleh pemerintah kepada netizen yang memiliki konsen dan sumbangsi pemikiran sehingga menjadi role model untuk semua netizen yang menjadi warga media sosial yang bijak. Semoga kita semakin bijak dalam  digital society di alam demokrasi saat ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H