Mohon tunggu...
Arifin Indra Sulistyanto
Arifin Indra Sulistyanto Mohon Tunggu... Konsultan - Pemerhati * Narasumber * Konsultan * Advisor * Assessor * Ilustrator

Telah belajar dan mengalami, terus belajar untuk mengerti dan memberi, ijinkan hamba berbagi literasi , menanti hingga datangnya senja hari. Menulis ibarat melukis kata dengan kuas, media kertas bagai kanvas, fiksi adalah warna bebas. Hitam dan putih adalah fakta dengan batas tegas.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Bank Digital, Upward Trend

30 Mei 2022   15:46 Diperbarui: 7 Juni 2022   18:55 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Arifin Indra

Pertanyaan :

Berapa Langkah Yang Dibutuhkan Untuk Memiliki Sebuah Bank Digital ?


Jawaban :

  • 1 Langkah
  • 2 Langkah
  • 3 Langkah

Memiliki Bank Digital dalam 1 Langkah.

Memujudkan dalam 1 langkah artinya mendirikan bank baru , maka harus mengikuti ketentuan  POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Salah satu syarat adalah, pemilik harus menyediakan modal minimal sebesar Rp. 10 T di neraca pembukaan Bank tersebut.

 

Siapa pun konsultan yang menyiapkan Feasibility Study Pendirian Bank, seharusnya menanyakan kepada pemilik,   “Are you serious going to put your money Rp. 10 Triliun at once in a new bank?”. Jika ditambah dengan belanja teknologi , maka total biaya akan lebih dari Rp. 10 T.

Konsultan yang bijak harus memberikan saran untuk tidak mengambil jalan ini, karena masih banyak bank Buku 1 dengan modal dibawah Rp. 3 T untuk diakuisisi.

Setelah diakuisisi kemudian bank tersebut dapat ditransformasi menjadi Bank Digital.

Memiliki Bank Digital dalam 2 Langkah.

Langkah ke 1 adalah melakukan akuisisi atas bank Buku 1.

Kemudian bank tersebut ditambah modalnya untuk memenuhi ketentuan OJK. Ketentuan OJK mensyaratkan semua bank memiliki modal diatas Rp. 3 T per akhir tahun 2022. Selanjutnya Bank Digital harus mempunyai minimal modal sebesar Rp. 6 T

Langkah ke 2 adalah melakukan konversi bank konvensional tersebut; melakukan proses transformasi digital dan melakukan rebranding menjadi sebuah Bank Digital.

Mengacu kepada POJK No. 12/POJK.03/2021, Bank Digital harus :

  • Memiliki model bisnis dengan menggunakan teknologi yang innovatif dalam melayani nasabah.
  • Memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan yang pruden dan berkelanjutan.
  • Memiliki manajemen risiko secara memadai
  • Memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai ketentuan.
  • Menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah.
  • Memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital

 

Strategi 2 langkah ini adalah pilihan terbaik bagi owner (yang kuat permodalannya) dibandingkan harus membayar Rp. 10 T hanya untuk pendirian bank baru.  Strategi ini akan memerlukan waktu relatip cepat untuk memiliki sebuah Bank Digital dalam menangkap peluang atau menangkap captive market yang ada di group businessnya.

Bisa jadi total biaya tidak perlu mencapai Rp. 10 T , itu pun sudah mencakup harga  akuisisi, tambahan modal dan belanja teknologi untuk transformasi digital.

Jika proses transformasi berhasil dan Bank Digital tumbuh dengan kokoh, maka pemilik dapat meneruskan ke strategi selanjutnya yaitu melakukan proses IPO (jika belum Tbk).

Jika perusahaan sudah Tbk, maka dapat melakukan Right Issue (HMETD) untuk mendapatkan dana tambahan modal dengan menerbitkan saham baru.

Memiliki Bank Digital dalam 3 Langkah. 

Langkah ke 1 adalah melakukan akuisisi atas bank Buku 1.

Kemudian bank tersebut ditambah modalnya untuk memenuhi ketentuan OJK. Ketentuan OJK mensyaratkan semua bank memiliki modal diatas Rp. 3 T per akhir tahun 2022. Selanjutnya Bank Digital harus mempunyai minimal modal sebesar Rp. 6 T

Asumsi : Owner tidak mempunyai cukup dana cukup untuk belanja teknologi untuk transformasi digital, maka perlu dana dari pasar modal.

Langkah ke 2 selanjutnya  adalah melakukan proses IPO (Go Public, jika belum Tbk) atau Right Issue (jika sudah Tbk) dengan menerbitkan saham baru. Adapun hasil dari Corporate Action tersebut  untuk menambah modal dan atau untuk belanja teknologi dalam rangka transformasi sesuai kebutuhan. Pada proses ini diharapkan ada strategic investor dan yang berafiliasi dengan global investor masuk.

Langkah Corporate Action ini menyebabkan kepemilikan existing owner terdilusi namun menikmati capital gain yang besar.

Selanjutnya langkah ke 3 adalah melakukan proses transformasi digital sekaligus melakukan rebranding sebagai Bank Digital. Transformasi dapat dilakukan setelah selesai IPO dan dana sudah efektip  masuk ke dalam rekening perusahaan.

Secara tahapan,  proses 3 langkah ini memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan proses 2 langkah. Proses 3 langkah ini lebih realistik bagi owner yang punya konsep Bank Digital namun memiliki dana terbatas.

Ibaratnya ingin memindahkan batu, sehingga membutuhkan alat pengungkit (leverage). Investor dari pasar modal adalah leveraging partner  yang akan memperbesar size dari bank yang dimilikinya

Analisa Penutup.

Trend ke depan akan semakin banyak produk dan layanan digital yang ditawarkan oleh sektor perbankan kepada nasabah. Sejak pandemi, masyarakat (termasuk nasabah bank) mulai terbiasa bertransaksi secara online (statistik membuktikan hal ini).  Banyak produk dan layanan digital tersedia, berupa online service dari Bank Umum, ataukah layanan dari Bank Hybrid dan layanan Bank Digital.

Bagi investor di pasar modal, pasti akan mencermati kinerja dari emiten bank digital ini (salah satunya adalah  Price To Book Value Ratio, rata-rata double digit). PBVR menggambarkan harga saham yang melebihi nilai buku sebuah perusahaan go public.

PBVR bank digital lebih tinggi dari bank konventional. Sehingga berdampak kepada penguatan harga saham emiten bank digital melesat sebesar double digit (terlihat dari statistik pergerakan harga saham top 3 besar Bank Digital). 

Setelah pandemi menjadi endemi dan seiring dengan pemulihan ekonomi nasional, maka akan ada pertumbuhan di sektor keuangan. Pertumbuhan di sektor keuangan akan mempunyai imbas terhadap harga saham. Its time to buy.

(Dikumpulkan dari berbagai sumber referensi. @AIS, Tangsel 30 Mei 2022).

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun