VOC diberi hak monopoli perdagangan oleh Pemerintahan Kerajaan Belanda.
VOC dikendalikan oleh Dewan Pemegang Saham yang beranggotakan 17 orang yang disebut De Heren Zeventien. VOC adalah sebuah MNC (Multi National Company), VOC menerima pegawai dengan kewarganegaan yang bermacam-macam. Pada masa kejayaannya, VOC adalah emiten terbesar di bursa saham Paris, London dan Philadelphia.
Adapun Hak yang dipunyai VOC antara lain :
- Memonopoli perdagangan cengkeh, pala dan bunga pala
- Menjual 14-17 kali dari harga pokok
- Membangun benteng pertahanan
- Memiliki tentara sendiri
- Membuat perjanjian dengan penguasa setempat
- Boleh menyatakan perang/perdamaian di luar Belanda
- Mengeluarkan uang
- Memungut pajak
Pada tahun 1641 M, VOC berhasil merebut trading post Malaka dari tangan bangsa Portugis. Kemudian VOC memindahkan pusat perdagangan ke Batavia yang terus tumbuh dengan pesat. VOC mengalami kejayaan dengan puncaknya mempunyai armada 150 perahu dagang, 40 kapal perang, 50 ribu pekerja dan 10 ribu tentara (tahun 1669 M).
Sementara itu perang bangsa Inggris dengan bangsa Belanda berlangsung berkepanjangan, dikenal dengan Anglo-Dutch Wars. Selama hampir 200 tahun sejak didirikan, VOC telah menguasai monopoli perdagangan, namun ada beberapa faktor yang memperburuk kinerja VOC secara terus menerus sehingga menyebabkan kerugian sangat besar.
Ada beberapa pemburukan dari dalam VOC, yaitu:
- Tingginya kematian pegawai
- Korupsi para petinggi VOC
- Kebijakan Dividen besar yang membebani
- Sejumlah peperangan yang membutuhkan biaya besar.
- Biaya Gaji Non Inlander yang mahal
- Saingan dagang
- Upaya invasi yang terus menerus
Pada tahun 1799 M, VOC mengalami kerugian sebesar 136,7 juta gulden.
Pada akhirnya VOC dibubarkan dan diambil alih oleh Pemerintah Kerajaan Belanda.
Itulah akhir tragis dari sebuah perusahaan MNC bernama VOC yang telah menggores begitu dalam kepada perdagangan rempah-rempah di kepulauan Nusantara dan kepulaun Maluku pada khususnya. Meskipun episode kejayaan VOC telah berakhir, namun secara de facto bangsa Belanda masih menguasai monopoli dan melakukan eksploitasi atas kekayaan sumber alam di Nusantara dari tahun 1800 hingga 1945. Keberadaan kolonialisasi Belanda berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia II, ditandai dengan serangan Jepang ke Asia Tenggara termasuk Nusantara.
Disunting dan dihimpun dari berbagai sumber. @Arifin Indra, Tangerang Selatan 21 Mei 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H