Mohon tunggu...
Arifin M
Arifin M Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Eksekusi Mati Tahap II dan Intervensi Asing

28 April 2015   06:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:37 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1430178311371867198



Oleh : Arifin Ma'ruf

Kabar yang cukup mengejutkan yaitu  kabar akan disegerakanya pelaksanaan eksekusi mati tahap II terhada 10 narapidana kasus narkoba, kita melihat bahwa peerintahan indonesia saat ini lagi gencar-gencarnya menyerukan untuk memberantas narkoba, karena korban jiwa akibat narkoba di indonesia setiap tahunya meningkat, hal inilah yang menjadi dasar bagi indonesia bahwa penindakan terhadap narapidana kasus narkoba haruslah serius.

Namun dalam pelaksanaanya tidaklah mudah, intervensi dari negara negara asing sangatlah besar, namun hal ini merupakan sesuatu wajar karena memang tugas suatu negara yaitu melindungi setiap warga negaranya, namun seharusnya indonesia memiliki prinsi sendiri dalam penegakan hukum, sehingga seharusnya negara-negara asing harus menghormati proses hukum yang berjalan di indonesia. Intervensi kemudian semakin panas ketika Sekjen PBB Ban Kinmun menyerukan kepada indonesia untuk mengurungkan niat pelaksanaan eksekusi mati, namun niatan indonesia dalam melaksanakan eksekusi telah bulat, hal ini dipertegas dengan pernyataan Presiden RI Jokowidodo yang tidak mau berkompromi lagi soal pelaksanaan hukuman mati.

Langkah tegas terhadap narkoba ini sudah tepat melihat bahwa kejahatan narkoba merupakanexstra ordinary crimeatau kejahatan luar biasa, sehingga langkah tegas dalam hal ini memanglah diperlukan hal ini untuk menunjukkan bahwa hukum di indonesia benar-benar masih ada dan tidak disepelekan oleh para pelaku kejahatan.

Namun hukuman yang tegas tersebut haruslah di iringi dengan proses hukum yang baik, tanpa ada rekyasa, tanpa ada intervensi, dan harus menghormati hak-hak pelaku kejahatan, sehingga menjadi proses hukum yangfair karena yang utama tujuan dari ditegakkan hukum adalah untuk mencapai suatu keadilan, koordinasi yang baik antara lembaga POLRI, Kejaksaan dan Mahkamah Agung sangatlah diperlukan sehingga penegakan hukum yang substantif  untuk menujudue procces of law benar-benar terlaksana.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun