Mohon tunggu...
Arifin Ilham
Arifin Ilham Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Haruskah aku bunuh diri, atau minum secangkir kopi?

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ashraf Fayadh, Penyair Arab Saudi yang Dihukum Mati karena Dianggap Murtad

30 September 2023   22:18 Diperbarui: 30 September 2023   22:26 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://news.artnet.com/art-world/writers-unite-artist-ashraf-fayadh-408068

Tentu saja keputusan ini membuat dunia sastra dan seni arab saudi sangat terganggu. Gelombang protes pun bermunculan, di arab saudi Stephen Stapleton dan Ahmed Mater, salah satu pendiri kelompok seni Saudi-Inggris Edge of Arabia tempat Fayadh berada, Aarnout Helb, pendiri Museum Seni Kontemporer Saudi Greenbox, mengorganisir petisi pribadi kepada raja dan disampaikan oleh diplomat senior AS ke Diwan (pengadilan kerajaan). Surat itu berbunyi, "Jika keadilan gagal bagi Ashraf Fayadh, dia tidak hanya kehilangan nyawanya, tapi seluruh generasi warga negara yang kreatif dan berguna, mereka yang dapat berkontribusi pada kebahagiaan dan kemakmuran negara Anda, akan terluka dan putus asa." 

Diluar kerajaan, terdapat banyak kecaman dari dunia seni dan sastra. Protes dilakukan oleh lebih dari 60 organisasi internasional, termasuk Pen International dan America, Human Rights Watch, Amnesty International dan Freedom House, sementara petisi ditandatangani oleh sekitar 100 penulis Arab. Menurut pengacara Fayadh, persidangan Fayadh tidak memenuhi standar minimum internasional mengenai peradilan yang adil dan proses hukum yang adil, termasuk penolakan akses terhadap pengacara selama persidangannya di Pengadilan Umum di Abha.

Festival sastra Internasional Berlin pada 14 januari 2016 membuat seruan untuk mendukung Ashraf dengan pembacaan puisi Ashraf sedunia, ratusan penulis dari 44 negara mengambil bagian dalam pembacaan tersebut

Pada akhirnya, tanggal 1 Februari 2016 karena tekanan dan protes internasional, Arab Saudi membatalkan hukuman mati tersebut dan menggantinya dengan hukuman 8 tahun penjara dan 800 cambukan yang dilakukan dalam 16 sesi

.

. 

Kasus ini menunjukkan Arab Saudi masih saja intoleran terhadap siapapun yang memiliki pandangan, pemikiran, dan kepercayaan yang berbeda. Jika kita melihat kembali ajaran islam, Rasulullah tidak pernah menjatuhkan hukuman mati kepada orang yang melakukan pemurtadan, bahkan nabi muhammad sendiri sering menunjukkan sifat kasih sayang kepada orang non muslim/kafir

.

Terima kasih

.

Catatan Kaki

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun