Latar Belakang
Ashraf Fayadh merupakan seorang Seniman dan Penyair asal palestina (yang lahir di arab saudi). Ia adalah anak pengungsi Khan Yunis di Jalur Gaza dan tinggal di Arab Saudi. Pada November 2015, Ashraf Fayadh dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan agama karena tuduhan bahwa ia telah murtad.
Kronologi
Fayadh pertama kali ditangkap pada 6 Agustus 2013 setelah seorang pria melaporkannya dengan tuduhan bahwa Fayadh melontarkan pernyataan penistaan agama pada sebuah kafe di Abha. Tapi kemudian dilepas kembali karena kurangnya barang bukti
Namun pada tanggal 1 Januari 2014 ia ditangkap kembali dan dipenjara di salah satu penjara di Abha. Kali ini ia ditangkap atas serangkaian tuduhan yang panjang termasuk menolak hari kebangkitan (Dengan kata lain ia dipenjara karena dugaan murtad). Ia dituduh telah menyebarkan Atheisme melalui puisinya pada bukunya "Instruksi Dalam". Dan ia juga dituduh melakukan hubungan terlarang dengan seorang wanita dengan bukti foto di ponselnya, padahal foto itu diambil pada pembukaan pameran seni di Jeddah
Selama Persidangan Fayadh membantah tuduhan tersebut dan juga memanggil 3 orang saksi yang menentang tuduhan atas dirinya. Ia juga mengatakan bahwa bukunya "Intruksi Dalam" hanya berisi puisi-puisi cinta dan filosofis kehidupan, dan tidak ditulis untuk menghina Nabi.
Meskipun begitu ia tetap mengumumkan pertobatannya dan penarikan diri terhadap apa yang ditulis dalam bukunya yang menyinggung polisi.
"Saya bertaubat kepada Tuhan Yang Maha Tinggi dan saya tidak bersalah atas apa yang dikatakan tentang buku saya dalam kasus ini "
Pada 26 Mei 2014 ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan 800 cambukan. Pengadilan menolak menjatuhkan hukuman mati karena kesaksian bahwa Fayadh dan pelapor memiliki permusuhan pribadi, namun pengadilan tinggi mengembalikan kasus tersebut kepada pengadilan umum dan merekomendasikan hukuman mati karena murtad.
Bulan 17 November 2015, pengadilan umum (pengadilan yang lebih rendah) membatalkan hukuman tersebut dan menjatuhkan hukuman pancung terhadap  Ashraf Fayadh karena alasan murtad