"Penentuan hari dan tanggal pemungutan suara juga mempertimbangkan hari raya keagamaan serta libur panjang di minggu yang sama dengan pencoblosan," ujarnya.
Tak hanya untuk pemilu, penentuan hari Rabu untuk pemungutan suara juga dilakukan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Sejak Pilkada 2015, pemungutan suara selalu digelar hari Rabu, yakni Pilkada 2015, Rabu (9/12/2015); Pilkada 2018, Rabu (27/6/2018); serta Pilkada 2020 yang semula dijadwalkan Rabu (23/9/2020) kemudian diundur tetap pada hari Rabu (9/12/2020).
"Penentuan hari Rabu sebagai hari pemungutan suara menjadi seperti konsensus yang telah terjadi sejak Pemilu 2014 hingga sekarang," tutur Arief.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati memprediksi, partisipasi pemilih di Pemilu 2024 tetap akan tinggi. Meskipun ada hari libur nasional, cuti bersama, dan hari libur selama empat hari sejak Kamis (8/2/2024) hingga Minggu (11/2/2024), warga cenderung tidak memperpanjang cuti hingga Rabu.
"Terlebih, antusiasme generasi muda untuk menggunakan hak pilih cukup besar dan ada semangat dari sebagian pemilih untuk mencegah pilpres satu putaran ataupun membuat pilpres satu putaran," katanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H