Mohon tunggu...
Arifin
Arifin Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Palangka Raya

baca ya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia

13 Maret 2023   22:43 Diperbarui: 13 Maret 2023   22:48 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Maraknya Pertambangan Tanpa Izin Di Indonesia 

Pertambangan merupakan kegiatan untuk mengambil bahan galian bernilai ekonomi dari dalam bumi ataupun di permukaan bumi dan di permukaan air, dengan menggunakan alat berat maupun dengan cara manual.

Banyaknya kegiatan pertambangan tanpa izin atau pertambangan liar di Indonesia diakibatkan minimnya pengawasan dari pihak berwenang. Aktivitas ini semakin meningkat dipicu oleh harga emas yang terus meningkat di setiap tahun.

Dikutip dari data Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kuartal ke III tahun 2022 terdapat lebih dari 2.700 lokasi pertambangan tanpa izin yang tersebar di Indonesia.

Maraknya aktivitas pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin tidak lepas dari  tingginya nilai ekonomi yang didapatkan. Banyak juga masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan pencaharian dari aktivitas tambang ilegal.

Di sisi lain, perizinan untuk membangun tambang hingga saat ini masih sangat sulit karena belum optimalnya komite dari pemerintah daerah dalam menetapkan Perda Wilayah Pembangunan (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IPR merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi yang terbatas.

Faktor ekonomi menjadi alasan utama timbulnya pertambangan tanpa izin. Kurangnya sosialisasi dari pihak yang berwenang serta kurangnya pengawasan dan kurang efisiennya perizinan menjadi penyebab timbulnya pertambangan tanpa izin.

Dalam peratiknya pertambangan tanpa izin dapat dilakukan dengan bermacam-macam. Para penambang ada yang memanfaatkan area hutan lindung dan area hutan produksi. Bahkan, ada juga pertambangan tanpa izin yang dilakukan dekat dengan pemukiman masyarakat.

Dari sisi lingkungan, kegiatan pertambangan tanpa izin juga akan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, merusak ekosistem hutan, menimbulkan bencana lingkungan, hilangnya habitat hewan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan serta mengakibatkan kerusakan ekosistem air sungai dan juga pencemaran air.

Galian bekas pertambangan tanpa izin yang sudah tidak beroperasi meninggalkan genangan air yang dapat membahayakan nyawa dan genangan air tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan  dengan baik. Seluruh kegiatan pertambangan tanpa izin tentu saja tidak memiliki pengolahan limbah air dari dari hasil tambang. Hal ini dapat berpotensi mencemari badan air atau sungai di sekitar kawasan pertambangan ilegal tersebut.  

Tak hanya itu, kegiatan pertambangan tanpa izin juga pada umumnya mengabaikan keselamatan dan juga kesehatan. Banyak terjadi pelanggaran karena tidak mengenakan peralatan yang standar, maupun tidak mengenakan alat pengamanan diri (APD).  Hal ini tentu saja dapat mengancam keselamatan dari pekerja tambang itu sendiri maupun orang di sekitarnya.

Kondisi ini tentunya merugikan banyak sekali pihak. Selain dari potensi kerusakan lingkungan karena praktik pertambangan ilegal dan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan masyarakat. Pertambangan tanpa izin juga merugikan bagi negara karena para penambang ilegal tidak menyetorkan royalti maupun pajak bagi negara.

 Semua sumbar daya alam yang ada di permukaan maupun di bawah tanah merupakan kekayaan yang dimiliki oleh negara sehingga untuk dapat membangun tambang perlu mendapatkan perizinan dari pihak yang berwenang.

Menurut Undang-undang no 3 Tahun 2020 Pasal 158 tentang pertambangan mineral dan batu bara telah mengatur bahwa pertambangan tanpa izin merupakan kejahatan sehin gga pelakunya dapat dikenai pertanggung jawaban pidana dalam pencegahan dan penindakan praktik pertambangan tanpa izin.

Agar aktivitas pertambangan tanpa izin dapat disetop atau diberantas, harus ada upaya hukum yang yang memberi efek jeran terhadap para pelaku pertambangan tanpa izin dan disertai dengan koordinasi antar instansi terkait. Selain itu, perlu penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementerian dan lembaga-lembaga terkait agar pemberantasan praktik pertambangan tanpa izin dapat diberantas habis.

Diperlukan pula Satuan Tugas (Satgas) untung menangani praktik pertambangan tanpa izin. Satgas ini tidak hanya bertugas untuk penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, sosialisasi, fasilitasi dan supervisi kepada masyarakat yang terlibat dalam pertambangan liar maupun kepada masyarakat sekitar pertambangan ilegal.

Diperlukan juga komitmen yang kuat dari semua pihak terkait untung mengatasi masalah praktik pertambangan tanpa izin. Pembentukan satgas penanggulangan pertambangan tanpa izin menjadi salah satu cara agar ada kerja sama yang terorganisir, semua sektor dari masyarakat maupun pihak terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun