Mohon tunggu...
Arifin
Arifin Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Palangka Raya

baca ya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia

13 Maret 2023   22:43 Diperbarui: 13 Maret 2023   22:48 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Kondisi ini tentunya merugikan banyak sekali pihak. Selain dari potensi kerusakan lingkungan karena praktik pertambangan ilegal dan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan masyarakat. Pertambangan tanpa izin juga merugikan bagi negara karena para penambang ilegal tidak menyetorkan royalti maupun pajak bagi negara.

 Semua sumbar daya alam yang ada di permukaan maupun di bawah tanah merupakan kekayaan yang dimiliki oleh negara sehingga untuk dapat membangun tambang perlu mendapatkan perizinan dari pihak yang berwenang.

Menurut Undang-undang no 3 Tahun 2020 Pasal 158 tentang pertambangan mineral dan batu bara telah mengatur bahwa pertambangan tanpa izin merupakan kejahatan sehin gga pelakunya dapat dikenai pertanggung jawaban pidana dalam pencegahan dan penindakan praktik pertambangan tanpa izin.

Agar aktivitas pertambangan tanpa izin dapat disetop atau diberantas, harus ada upaya hukum yang yang memberi efek jeran terhadap para pelaku pertambangan tanpa izin dan disertai dengan koordinasi antar instansi terkait. Selain itu, perlu penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementerian dan lembaga-lembaga terkait agar pemberantasan praktik pertambangan tanpa izin dapat diberantas habis.

Diperlukan pula Satuan Tugas (Satgas) untung menangani praktik pertambangan tanpa izin. Satgas ini tidak hanya bertugas untuk penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, sosialisasi, fasilitasi dan supervisi kepada masyarakat yang terlibat dalam pertambangan liar maupun kepada masyarakat sekitar pertambangan ilegal.

Diperlukan juga komitmen yang kuat dari semua pihak terkait untung mengatasi masalah praktik pertambangan tanpa izin. Pembentukan satgas penanggulangan pertambangan tanpa izin menjadi salah satu cara agar ada kerja sama yang terorganisir, semua sektor dari masyarakat maupun pihak terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun