Mohon tunggu...
Arifin
Arifin Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Palangka Raya

baca ya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia

13 Maret 2023   22:43 Diperbarui: 13 Maret 2023   22:48 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Maraknya Pertambangan Tanpa Izin Di Indonesia 

Pertambangan merupakan kegiatan untuk mengambil bahan galian bernilai ekonomi dari dalam bumi ataupun di permukaan bumi dan di permukaan air, dengan menggunakan alat berat maupun dengan cara manual.

Banyaknya kegiatan pertambangan tanpa izin atau pertambangan liar di Indonesia diakibatkan minimnya pengawasan dari pihak berwenang. Aktivitas ini semakin meningkat dipicu oleh harga emas yang terus meningkat di setiap tahun.

Dikutip dari data Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kuartal ke III tahun 2022 terdapat lebih dari 2.700 lokasi pertambangan tanpa izin yang tersebar di Indonesia.

Maraknya aktivitas pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin tidak lepas dari  tingginya nilai ekonomi yang didapatkan. Banyak juga masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan pencaharian dari aktivitas tambang ilegal.

Di sisi lain, perizinan untuk membangun tambang hingga saat ini masih sangat sulit karena belum optimalnya komite dari pemerintah daerah dalam menetapkan Perda Wilayah Pembangunan (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IPR merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi yang terbatas.

Faktor ekonomi menjadi alasan utama timbulnya pertambangan tanpa izin. Kurangnya sosialisasi dari pihak yang berwenang serta kurangnya pengawasan dan kurang efisiennya perizinan menjadi penyebab timbulnya pertambangan tanpa izin.

Dalam peratiknya pertambangan tanpa izin dapat dilakukan dengan bermacam-macam. Para penambang ada yang memanfaatkan area hutan lindung dan area hutan produksi. Bahkan, ada juga pertambangan tanpa izin yang dilakukan dekat dengan pemukiman masyarakat.

Dari sisi lingkungan, kegiatan pertambangan tanpa izin juga akan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, merusak ekosistem hutan, menimbulkan bencana lingkungan, hilangnya habitat hewan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan serta mengakibatkan kerusakan ekosistem air sungai dan juga pencemaran air.

Galian bekas pertambangan tanpa izin yang sudah tidak beroperasi meninggalkan genangan air yang dapat membahayakan nyawa dan genangan air tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan  dengan baik. Seluruh kegiatan pertambangan tanpa izin tentu saja tidak memiliki pengolahan limbah air dari dari hasil tambang. Hal ini dapat berpotensi mencemari badan air atau sungai di sekitar kawasan pertambangan ilegal tersebut.  

Tak hanya itu, kegiatan pertambangan tanpa izin juga pada umumnya mengabaikan keselamatan dan juga kesehatan. Banyak terjadi pelanggaran karena tidak mengenakan peralatan yang standar, maupun tidak mengenakan alat pengamanan diri (APD).  Hal ini tentu saja dapat mengancam keselamatan dari pekerja tambang itu sendiri maupun orang di sekitarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun