Mohon tunggu...
arifin ipin
arifin ipin Mohon Tunggu... -

nama arifin lahir di bima saya seorang mahasiswadi salah satu perguruantinggi di kota mataram.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mahalnya Kepastian Kepastian Hukum di Tanah Pertiwi

7 April 2015   23:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:24 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah Negara yang mengatas namakan dirinya sebagai sebuah Negara yang berlandaskan hukum dan konstitusi serta sangat menjunjung tinggi yang namanya hukum, namun itu hanya fikti belaka semata dan sangat bertolak belakang dengan pelaksanaanya

Hukum di indoinesia tajam kebawah tumpul keatas, itu adalah istilah yang pas untuk  menamai carut marutnya penegakan hukumdi negri tercinta ini, istilah hukum tajamkebawah tumpul ketas  ini mungkin sudah biasa di dengar bahkan sudah sangat akrab di telingga masyarakat idonesia begitulah realita penegakkan hukum di Indonesia yang ada banyak bahkan berpuluh-puluh  kasus besar yang di lakukan oleh para oknum dan kaum elit politik yang jelas-jelas sangat merugikan Negara. Hukum di Indonesia seakan-akan bisa di beli dengan uang oleh segelintir orang yang memiliki kekuasaan dan berlimpah harta yang sewaktu-waktu bisa berbuat apa saja dengan kekuasaan yang mereka miliki mereka dengan gampangnya meyuap bahkan meyogok hakim bahkan ketika di dalam masa hukumanpun mereka dengan bebasnya bisa beraktifitas di luar dengan fasilitas mewah bahkan mereka dengan bebas bisa jalan-jalan keluar negri, lain halnya dengan masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan merweka hanya bisa menangis, pasrah dan menerima ketika mereka terkena kasus hukum. Banyak kasus hukum yang menunjukan betapa penegakan hukum di Indonesia ini seperti pisau yang tumpul keatas dan tajam kebawah, seperti kasus yang baru-baru kemarin ramai di perbincangkan di berbagai media yaitu kasus nenek yang di tuduh dan di laporkan oleh beberapa polisi hutan dengan tuduhan mencuri kayu jati.

Asyani adalah seorang wanita tua yang bekerja sebagai tukang pijit yang di dakwa dengan pasal 12 huruf d juncto, pasal 83 ayat 1 huruf a Undang-Undang no18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Nenek asyani merupakan potret kecil yang menjadi korban ketidakadilan penegakkanhukum di Indonesia, yang seharusnya masalah yang di hadapinya tidak perlu di bawa di ranah hukum, tetapi apalah daya nenek asyani.entah siapa yang harus di persalahkan apakah penegak hukum ataukan sistemhukum yang berlaku di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun