Mohon tunggu...
Arif
Arif Mohon Tunggu... Dosen - Bersahabat dengan Bersahaja

Tukang Baca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

75 Tahun Merdeka, Ayo Perangi Korupsi!

15 Agustus 2020   10:21 Diperbarui: 15 Agustus 2020   10:31 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bicara tentang permasalahan korupsi, saya yakin banyak sekali pihak yang sangat marah dan mengharapkan para pelaku korupsi dapat dihukum dengan seberat-beratnya tanpa kompromi dan pandang bulu. 

Sederhananya sebenarnya korupsi itu adalah pencurian, penggelapan, penipuan, pelacuran, rakus, serakah, penjilat, dan masih banyak lagi kalimat-kalimat negatif yang dapat disematkan kepada seorang pelaku tindak pidana korupsi. 

Kenapa harus juga harus menggunakan kata padanan yang bagus yang cenderung memperhalus kalimat dari maknanya. Korupsi adalah pencurian dan perampokan uang negara secara bersama-sama. Jangan-jangan ada pelaku yang merasa bangga hanya karena menyandang status terdakwa tindak pidana korupsi. 

Ciri korupsi adalah dilakukan oleh orang yang berpendidikan dan mempunyai jabatan atau setidak-tidaknya mempunyai hubungan dengan seorang pejabat. Korupsi bukan hanya bicara tentang seberapa besar uang yang diambil, tapi juga bagaimana anda membuat kebijakan yang memungkinkan lahirnya peluang untuk adanya korupsi. 

Pelaku korupsi tidak harus menjadi kaya dengan hasil korupsi tersebut, cukup dengan membuat satu pihak menjadi kaya juga akan menjadi perbuatan korupsi. Korupsi pasti dilakukan lebih dari satu orang, artinya korupsi dilakukan secara bersama-sama. 

Bicara korupsi jangan menjadi jelimat dengan melihat penjelasan pakar-pakar hukum yang makin menjadikan korupsi menjadi sesuatu yang wahhh. Cukup samakan saja pelaku korupsi dengan pelaku pencurian biasa, hanya yang membedakan mereka mencuri uang negara. Pelaku korupsi terdiri dari komplotan-komplotan penjahat yang mempunyai pengetahuan dan seluk beluk permasalahan yang dihadapi. 

Lalu apa Korupsi menurut undang-undang? Dalam undang-undang no 31 tahun 1999 pasal 2 ayat (1) menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang DAPAT merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kata DAPAT bermakna bahwa tidak harus benar-benar menjadi rugi. 

Pasal 3 menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau ORANG LAIN atau suatu korporasi dengan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya. 

ORANG LAIN bermakna bahwa tidak harus pelaku utama menjadi kaya dari korupsi tersebut. Ada pihak lain yang menjadi kaya maka pelaku utama sudah bisa dipidanakan. Pasal 5 menyatakan semua orang yang melakukan tindakan seperti yang diatur dalam pasal KUHP. Pasal KUHP yang dimaksud adalah pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418 dan 419 [Pasal di KUHP cari sendiri ya :)]

Lalu bagaimana Indeks Korupsi di Indonesia tahun 2017, 2018 dan 2019 menurut Transparency International Indonesia? Peringkat dari 180 Negara, makin kecil makin bagus. 

Skor dari 1 sd 100, makin besar makin bagus.  Tahun 2017 berada di peringkat 96 dengan skor sebesar 37. Tahun 2018 berada diperingkat ke 89 dengan skor 38 dan terakhir tahun 2019 Indonesia berada diperingkat 85 dengan skor sebesar 40. Peringkat terus menurun dari 96 kemudian 89 dan terakhir 85. Sedang skor terus naik dari 37, naik menjadi 38 dan terakhir menjadi 40. 

Negara apa saja yang menjadi peserta indeks korupsi ini? Data CPI 2019 yang dimuat voaindonesia.com tanggal 29 Januari 2019 tentang data CPI negara territorry tahun 2019 maka negara-negara yang dimaksud seperti New zealand rangking 2, Singapura berada di ranking 3, hongkong rangking 14, Jepang rangking 18, Taiwan rangking 31, Malaysia rangking 61, China rangking 87 dan Indonesia rangking 89, Thailand rangking 99.

Skor CPI Indonesia 10 tahun terakhir secara berturut turut dari tahun 2009 sd 2019 adalah 28, 28, 30, 32, 32, 34, 36, 37, 37, 38 dan 40. Terlihat bahwa indeks persepsi korupsi terus meningkat dari sebelumnya sebanyak  28 menjadi 40. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat indonseia semakin peka dan berusaha menghindari diri dari perbuatan-perbuatan yang dapat menjurumuskan diri dalam perbuatan tindak pidana korupsi. 

Lalu bagaimana korupsi di Indonesia? Pemberantasan korupsi sampai pada tahap eksekusi yakni tahun 2014 sebanyak 48 kasus, 2015 38 kasus, 2016 81 kasus dan 2017 sebanyak 49 kasus. 

Jenis perkara tindak pidana korupsi yang dibagi menurut KPK adalah Penyuapan sebanyak 65%, Pengadaaan barang dan jasa 21%, Penyalah gunaan anggaran 5%, TPPU 3%, Pemerasan 3%, Perizinan 2% dan Merintangi proses KPK sebanyak 1%. (m.antaranews.com 7 november 2019). Menurut ICW ada 5 sektor yang paling banyak tindak pidana korupsinya, yaitu Anggaran desa sebanyak Rp. 39,3 M dengan 98 kasus, Pemerintahan sebanyak Rp. 255 M dengan 55 kasus, Pendidikan  Rp, 81,8 M dengan 53 kasus dan transportasi sebanyak Rp. 985 M dengan 52 kasus. 

Trend penindakan kasus korupsi 2018 menurut ICW yakni tersangka sebanyak 1087 orang dengan jumlah kasus sebanyak 454 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp. 5,6 triliun. 

Lima provinsi dengan tingkat korupsi tertinggi yakni Jawa Barat dengan 42 kasus dengan kerugian negara Rp. 647 Miliyar, Sulawesi selatan 26 kasus dengan kerugian negara Rp. 390 Miliyar, Sumatera Utara 40 kasus dengan kerugian negara sebanyak Rp. 288 Miliyar, Riau 25 kasus dengan kerugian negara sebanyak Rp. 145 Miliyar dan Aceh dengan 29 kasus dengan kerugian negara sebanyak Rp. 133 Miliyar. 

Profesi yang banyak melakukan korupsi yaitu ASN sebanyak 495 tersangka, Swasta sebanyak 241 tersangka, Kepala desa 102 tersangka, Masyarakat 59 tersangka, Dirut/Karyawan BUMN sebanyak 50 tersangka, Ketua/Anggota organisasi 44 tersangka, Aparatur desa 38 tersangka, Ketua/anggota DPRD 37 tersangka, Kepala desa 30 tersangka dan Dirut/Karyawan BUMD 30 tersangka. 

Semoga saja dengan persepsi masyarakat yang semakin baik tentang pidana korupsi diharapkan kedepan nanti upaya pemberantasan korupsi akan terus membaik dan masyarakatpun akan semakin sadar untuk tidak melakukan korupsi. 

Ingat korupsi pada dasarnya adalah sesuatu yang sangat kotor dan benar-benar sangat kotor yang berakibat sangat-sangat menyakitkan hati rakyat secara umum, karena korupsi mengakibatkan tidak terciptanya kesejahteraan masyarakat secara umum akibat dari diambilnya uang peruntukan tersebut. 

SALAM MAJU BERSAMA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun