Mohon tunggu...
Arif
Arif Mohon Tunggu... Dosen - Bersahabat dengan Bersahaja

Tukang Baca

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bansos Tepat Sasaran?

17 April 2020   14:08 Diperbarui: 17 April 2020   14:06 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kota Bekasi hari ini banyak beredar percakapan Whatsapp tentang penerima bantuan sosial covid-19. Kita tinggal membuka link di https://bansoscovid19.bekasikota.go.id/site/laporan maka akan muncul tampilan beranda Daftar penerima bantuan sosial DKTS (data terpadu kesejahteraan sosial) hasi verifikasi dan validasi di kota Bekasi.

Kota bekasi sendiri memiliki 12 kecamata dengan jumlah kelurahan sebanyak 56 buah. Jika kita masuk lebi jauh lagi dalam situs bansos ini maka akan ada tampilan untuk memilih nama-nama kelurahan seperti kelurahan Aren jaya, Bintara, Jatih Asih dan lain-lainnya. Jika kita mengklik nama kelurahan maka akan muncul tampilan unduh atau buka file. Untuk dapat melihat nama-nama penerima bantuan maka kita harus mengunduh file tersebut. Setelah mengunduh maka data akan tersimpan pada file komputer/smartphone.

Sejanjutnya kita tinggal mencari nama-nama yang ada dalam daftar tersebut dan dapat membuat kesimpulan sepihak bahwa apakah yang menerima bantuan tersebut itu sudah layak ataukah malah sebaliknya penerima tersebut tidak seharusnya menerima bantuan dimaksud.

Tampilan kolom nama penerima bantuan pada link bansoscovid19 seperti terlihat pada tabel di bawah ini:

Dokpri
Dokpri

Apakah tampilan dan susunan tabel uda sesuai dan mudah di cari nama penerima? Bagi penulis belum. Sebaiknya ditambah kolom nomor dan jangan diurutkan berdasarkan KK. Sebaiknya diurutkan berdasarkan RW, Kemudian RT, Nama dan seterusnya. Karena tidak ada menu search untuk mencari nama-nama penerima dalam lingkup RT maka pencarian akan menjadi sulit.

Dalam satu RT nama penerima bantuan sosial terpisah-pisah dan tidak terurut sehingga untuk mencari siapa saja dalam RT kita yang menerima bantuan sosial dimaksud menjadi bertele-tele dan memakan waktu. Coba di buat urutan berdasarkan RW dan RT. Begitu kita melihat RW dan RT kita maka akan memunculkan secara berurutan siapa saja dalam lingkup RT kita yang menerima bantuan sosial dimaksud.

Hal ini dapat menjadi bahan evaluasi dan revisi dikemudian hari. Pergunakanlah asas data benar data tampil, maksudnya data yang sudah tampil adalah data yang benar dan sesuai dengan kenyataan dalam masyarakat. Hanya sebagai masukan untuk kedepannya sebaiknya tabel dibuat sederhana dan berurut seperti tabel di bawah ini:

Dokpri
Dokpri

Tabel informasi telah tersebar dan dapat diakses oleh siapa saja. Pertanyaannya adalah apakah informasi ini penting? Menurut saya informasi seperti ini penting. Hal ini juga sebagai salah satu cara pemerintah untuk bertindak transparan khususnya dalam penyediaan informasi publik. Lalu apa manfaatnya lagi? Jelas dengan informasi seperti ini akan membuat aparatur yang terlibat dalam pengumpulan informasi penerima bantuan sosial akan lebih berhati-hati lagi dan tidak asal memasukkan nama tanpa sesuai dengan kriteria-kriteria penerima bantuan.

Hukum pidana Korupsi dapat menjerat pelakunya sebagai tindakan korupsi dalam arti yang luas yakni merugikan keuangan negara dengan memasukkan nama penerima yang sebenarnya orang tersebut berada dalam kategori mampu.

Terus apalagi? Nepotisme! iya, memberikan tiket penerima bansos kepada sanak keluarga yang sebenarnya secara ekonomi masih mampuh, dilain sisi ada pihak-pihak yang seharusnya menerima bantuan malah tidak mendapatkannya. Adalagi? Ada. Koalisi. Apa itu? bekerjasama dan kongklain kog agar nama masuk menjadi peserta penerima bantuan yang seharusnya bukan sebagai penerima bantuan.

Khusus untuk warga DKI Jakarta seperti dikutip dari Media online Tirto.id tanggal 17 April 2020 Jam 13.30 menjelaskan bahwa bantuan sosial ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak covid-19.

Warga miskin dan rentan miskin yang mendapat bansos tersebut meliputi: 1) Waraga yang terdata dalam DTKS, 2) Penerima bantuan kartu kesejahteran sosial dan sejenisnya, 3) Memiliki penghasilan kurang dari 5 Juta, 4) Terkena PHK/dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji, 5) Tutup usaha/ tidak bisa berjualan kembali, dan 5) Pendapatan/omset berkurang drastis akibat pandemi covid-19.  Untuk Bodetabek sendiri Pemerinta pusat telah menyediakan daana bantuan sembako. Bansos tersebut akan diberikan kepada 1, 6 Juta jiwa atau 576 ribu KK sebesarRp. 600 ribu perbulan selama 3 bulan. 

Dengan menaruh harapan yang tinggi diharapkan Bansos yang diberikan dapat mencapai sasaran yang tepat dan tidak menjadi lahan pungli yang baru. Perlu diingat bahwa dalam keadaan wabah seperti ini jika anda melakukan pungli maka akan ada tambahan pemberatan hukuman. Berikanlah kepada yang berhak menerimanya dan jika anda termasuk penerima sedangkan secara ekonomi anda mampu maka dengankesadaran supaya kembalikanlah bantuan dimaksud kepada pihak yang benar-benar layak menerimanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun