Mohon tunggu...
Arifia Marsila Hayati
Arifia Marsila Hayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sedang belajar

Selanjutnya

Tutup

Money

Analisis Rancangan Revisi UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan: Kebijakan PPN Sembako

21 Juni 2021   20:19 Diperbarui: 16 Maret 2022   12:01 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Pemerintah melaporkan kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 12.624 kasus pada Kamis (17/6/2021). Dengan begitu, total kasusnya menjadi 1.950.276 kasus. Sebanyak 1.771.220 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh (90.82%) dan 53.753 orang meninggal dunia (2.76%), sementara sisanya masih menjalani perawatan. 

Melihat kondisi tersebut, seharusnya pemerintah menaikan pajak pariwisata dan hotel. Secara langsung ini merupakan solusi untuk menurunkan perkembangan kasus Covid 19. Konsumen akan berpikir dua kali untuk berpergian dan akan mengurangi kerumunan orang
Kesimpulan

Penerapan PPN pada sembako memang dapat membuat peluang penerapan pajak yang efisien dan harga produk dalam negeri yang dapat bersaing dengan luar negeri. Tetapi perlu pertimbangan lebih lanjut karena saat ini Indonesia tengah menghadapi pandemi sehingga perlu kebijakan khusus yang sekaligus dapat menekan pertambahan kasus positif COVID-19 seperti menaikan pajak pariwisata dan hotel.

Dalam islam, pemerintah tidak dilarang atau diperbolehkan untuk memungut pajak dari  rakyatnya. Karena menjaga kemaslahatan umat melalui berbagai fasilitas seperti keamanan, pendidikan dan kesehatan adalah wajib, sedangkan apabila kas negara tidak mencukupi, maka pajak itu menjadi "wajib". Walaupun demikian, Syara' mengharamkan negara menguasai harta benda rakyat dengan kekuasaannya. Jika negara mengambilnya dengan menggunakan kekuatan dan cara paksa, berarti itu merampas, sedangkan merampas hukumnya haram, apalagi tanpa mempertimbangkan prinsip keadilan.

Sumber :

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210617135441-532-655677/wamenkeu-tujuan-ppn-sembako-tak-hanya-dorong-pendapatan

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210615151103-532-654609/sri-mulyani-tak-akan-pungut-ppn-beras-rojo-lele-dkk

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210614134020-532-654051/kriteria-sembako-dan-sekolah-yang-bakal-kena-ppn

https://money.kompas.com/read/2021/06/15/130000326/ini-daftar-sembako-premium-yang-akan-dikenakan-ppn

https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-bakal-revisi-uu-tata-cara-perpajakan-ini-kata-pengamat-pajak

https://www.bps.go.id/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun