Rp. 1,6 Milyar x 30 hari = Rp. 48 Milyar / bulan  x  12 bulan = Rp. 576 Milyar / Tahun
Wow... itu adalah uang yang tidak sedikit khan ...
Lalu bagaimana pengelolaannya ?
Menurut pengamatan saya diberbagai tempat, selain di Mall atau Komplek perkantoran yang sudah dikelola perusahaan pengelola parkir. Ditempat-tempat seperti Supermarket, bank, apotik, pasar, dll itu justru banyak dikutip oleh perorangan tanpa seragam khusus yang jelas secara kasat mata mereka pasti tidak resmi.
Nah darimanakah mereka ? apakah benar perorangan ? atau dari ormas ?
Tentu dengan nilai uang yang tidak sedikit itu, pasti banyak yang akan berebut untuk mengelola atau menguasainya. Tempat-tempat ramai seperti warung bakso, pasar, supermarket dan lainnya menjadi incaran karena jumlahnya yang sangat banyak di berbagai titik di Kota Bekasi.
Apakah itu termasuk kategori pungli ? lalu kemana satgas saber pungli yang telah dibentuk ? apa karena ini recehan maka tidak ditindak tegas ?
Lalu bagaimana pengenaan tarif parkir di tempat umum seperti puskesmas, rumah sakit, pasar, apotik, bank, dll milik pemerintah ?Â
Kenapa masyarakat yang secara tidak langsung sebagai pemilik bangunan tersebut karena dibangun pakai uang rakyat harus membayar parkir juga ?Â
Sangat miris melihatnya, bangunan publik, milik rakyat tetap saja dikutip uang parkir oleh pemerintah yang digaji juga oleh rakyat.
Polemik uang parkir ini harus segera diselesaikan agar tidak merugikan rakyat, transparansi dalam pengelolaannya pun juga harus terbuka.Â