Mohon tunggu...
Arif Ferdian Junaedi
Arif Ferdian Junaedi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahkamah Agung RI

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pembuktian Dalam UU Pornografi dan UU ITE

1 Desember 2024   11:29 Diperbarui: 1 Desember 2024   11:30 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pornografi adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan birahi (gairah seksual). Pornografi dapat berupa sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lain, pornografi dapat ditemukan dalam berbagai media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum. Pornografi dapat menimbulkan kecanduan, yang menjadi salah satu isu serius di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 pada Undang-Undang Republik Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi  bahwa Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Lalu mengenai unsur-unsur dalam Undang-Undang Republik Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi sebagai contoh dalam Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) yaitu:
1.Setiap orang;
2.Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi;
Bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang menurut ketentuan ini adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum (vide Pasal 1 angka 21 UU Nomor 19 Tahun 2016).
Maka harus dibuktikan dalam unsur pertama mengenai setiap orang tentang siapakah yang melakukan perbuatan tersebut harus menemukan titik terang terhadap hal tersebut sehingga tidak akan adanya error in persona dan unsur ini akan terpenuhi secara sah menurut hukum.
Bahwa pornografi dalam pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ini berkaitan dengan Pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dimana perbuatan yang dilarang adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.
Sebagai contoh bahwa di persidangan terungkap fakta Bahwa telah terjadi peristiwa Terdakwa membuat video berisi peristiwa hubungan badan antara terdakwa dan Saksi X pada bulan Juni 2002, sekitar pukul 20.00 WIB di Komplek Perumahan Bina Bahagia Negara, dan maksud dan tujuan Terdakwa membuat video porno tersebut adalah untuk Terdakwa simpan dan nikmati sendiri dan Saksi X mengetahui bahwa Terdakwa merekam adegan suami istri antara Terdakwa dan Saksi X.
Cara Terdakwa menyebarkan video porno tersebut yaitu dengan cara pertama kepada Saksi X, Terdakwa mengirimkan video pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2002 sekitar pukul 04.07 WIB melalui aplikasi Messenger sebanyak 1 video, kedua kepada Sdri. Y pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB melalui aplikasi messenger sebanyak 1 (satu) video.
Perbuatan Terdakwa merekam adegan bersenggama atau hubungan badan antara Terdakwa dan Saksi X merupakan perbuatan membuat pornografi.
Selain membuat pornografi, kemudian perbuatan Terdakwa mengirimkan kepada beberapa orang menggunakan aplikasi Messenger sehingga orang yang dikirimkan tersebut dapat mengakses atau melihat video bermuatan pornografi tersebut merupakan perbuatan menyebarluaskan;
Sehingga unsur-unsur yang tercantum diatas sebagai contoh tersebut sudah dapat terpenuhi;
Sebagai contoh juga dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tercantum unsur-unsur sebagai berikut;
1.Setiap Orang
2.Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat dapat di Aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan yang Melanggar Kesusilaan
Bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang menurut ketentuan ini adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum (vide Pasal 1 angka 21 UU Nomor 19 Tahun 2016).
Maka harus dibuktikan dalam unsur pertama mengenai setiap orang tentang siapakah yang melakukan perbuatan tersebut harus menemukan titik terang terhadap hal tersebut sehingga tidak akan adanya error in persona dan unsur ini akan terpenuhi secara sah menurut hukum.
pengertian sengaja menurut Memorie Van Toelichting (MvT) adalah sengaja yang bersifat umum yaitu : menghendaki atau mengetahui ;
Sengaja pada dasarnya adalah melakukan suatu perbuatan yang didorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak yang ditujukan kepada suatu perbuatan sebagai perwujudan dari pada kehendak orang yang melakukannya ;
Unsur sengaja adalah merupakan unsur yang bersifat subjektif yang melekat pada niat atau kehendak si pelaku (ic terdakwa) dimana niat atau kehendak tersebut adalah merupakan suatu keadaan yang benar-benar disadari dan menyadari pula akan akibat yang timbul dari perbuatannya ;
Berdasarkan Pasal 1 butir ke-1 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronik data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, Transaksi Elektronik menurut Pasal 1 butir ke-2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya ;
Dokumen Elektronik dalam UU ITE dimaknai sebagai setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Berdasarkan Pasal 1 butir ke-14 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan pemyimpanan ;
Yang dimaksud Mendistribusikan adalah penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik melalui atau dengan sistem elektronik, penyebarluasan dapat beupa mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik ketempat atau pihak lain melalui sistem elektronik, contoh mendistribusikan ialah mengunggah (upload) tulisan kedalam blog atau wibsite yang dapat dibuka oleh banyak atau semua orang, mengupload tulisan kedinding/wall facebook atau media sosial lain yang dapat dilihat oleh banyak atau semua orang, mengirimkan SMS (Short Massage Service) dari satu nomor handphone ke beberapa nomor handphone lain, mengirimkan Email dari satu pengirim ke beberapa pihak/penerima email lain (beberapa penerima) ;
Yang dimaksud Mentransmisikan adalah mengirimkan atau meneruskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dari satu pihak atau tempat ke satu pihak atau tempat lain, misalnya mengirimkan SMS dari satu nomor handphone ke satu nomor handphone lain (satu penerima), atau mengirimkan email kepada satu penerima email lain yang dituju ;
Yang dimaksud dengan membuat dapat diaksesnya adalah membuat informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diakses oleh orang lain, baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan cara memberikan link/hyperlink yaitu tautan atau referensi yang dapat digunakan oleh pengguna internet untuk mengakses lokasi atau dokumen tertentu maupun memberikan kode akses (password) ;
"Muatan melanggar kesusilaan" dalam arti sempit dimaknasi sebagai muatan atau konten pornografi yang berkaitan dengan UU Pornografi, sedangkan dalam arti luas dapat diartikan sebagai konten atau muatan yang berisi sesuatu hal yang oleh masyarakat dianggap melanggar aturan sosial yang disepakati dalam sebuah masyarakat;
Konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang;
Sebagai contoh bahwa di persidangan terungkap fakta Bahwa telah terjadi peristiwa Terdakwa membuat video berisi peristiwa hubungan badan antara terdakwa dan Saksi X pada bulan Juni 2002, sekitar pukul 20.00 WIB di Komplek Perumahan Bina Bahagia Negara, dan maksud dan tujuan Terdakwa membuat video porno tersebut adalah untuk Terdakwa simpan dan nikmati sendiri dan Saksi X mengetahui bahwa Terdakwa merekam adegan suami istri antara Terdakwa dan Saksi X.
Cara Terdakwa menyebarkan video porno tersebut yaitu dengan cara pertama kepada Saksi X, Terdakwa mengirimkan video pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2002 sekitar pukul 04.07 WIB melalui aplikasi Messenger sebanyak 1 video, kedua kepada Sdri. Y pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB melalui aplikasi messenger sebanyak 1 (satu) video.
Video masuk dalam informasi elektronik yang dimaksud dalam unsur dan video yang bermuatan Terdakwa yang sedang berhubungan badan masuk dalam anasir informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Lalu Messenger yang dijadikan sarana oleh Terdakwa untuk mengirimkan video pornografi maka dapat dikategorikan sebagai Sistem Elektronik sebagaimana dalam Pasal 1 Angka 5 Undang-undang ini, sedangkan video pornografi yang dikirimkan melalui massanger facebook dan Whatsapp tersebut merupakan sebagai Informasi Elektronik.
Perbuatan Terdakwa mengirimkan kepada beberapa orang menggunakan aplikasi Messenger kepada Saksi X, Sdri Y sehingga mereka dapat mengakses atau melihat video bermuatan pornografi tersebut merupakan perbuatan mendistribusikan yang dimaksud dalam unsur ini.
Selain membuat pornografi, kemudian perbuatan Terdakwa mengirimkan kepada beberapa orang menggunakan aplikasi Messenger sehingga orang yang dikirimkan tersebut dapat mengakses atau melihat video bermuatan pornografi tersebut merupakan perbuatan menyebarluaskan;
Sehingga unsur-unsur yang tercantum diatas sebagai contoh tersebut sudah dapat terpenuhi;

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun