Mohon tunggu...
Arif Eko Yuniawan
Arif Eko Yuniawan Mohon Tunggu... -

katakan hitam adalah hitam, katakan putih adalah putih

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Analisa Kebijakan RUU Tenaga Kesehatan Disebut-Sebut sebagai Upaya Menyelesaikan Permasalahan Profesi Keperawatan dan Profesi Kesehatan Lainnya (Tidak Termasuk Profesi Dokter dan Dokter Gigi)

8 Februari 2012   09:03 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:55 806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara umum mengapa UU Keperawatan dibutuhkan oleh
masyarakat Indonesia karena :

1.
Memberikan kepastian dan jaminan hukum
bagitenaga perawat yang bertanggung jawab
menyelenggarakan pelayanan keperawatan

2.
Memberikan kepastian dan jaminan hukum
bagi masyarakat yang akan memanfaatkan pelayanan keperawatan

3.
Meningkatkan aksesibilitas,
keterjangkauan dan mutu pelayanan keperawatan

4.
Mempercepat keberhasilan upaya
peningkatan derajat kesehatan masyarakat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun