Mohon tunggu...
Arif Darajat
Arif Darajat Mohon Tunggu... Freelancer - Hanya orang awam

Sedang berkuliah di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pengawas Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah

7 November 2021   11:21 Diperbarui: 7 November 2021   11:24 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Accounting and Auditing Organizations For Islamic Financial Institutions (AAOIFI) menyatakan bahwasanya tujuan utama dari pengawasan syariah adalah untuk memastikan semua kegiatan Lembaga Keuangan Islam harus sesuai dengan aturan dan prinsip islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadist.

Dari tujuan utama di atas, dapat dibagi menjadi empat tujuan. 

Pertama, Dewan Pengawas Syariah mengawasi setiap kegiatan Lembaga Keuangan Islam untuk memastikan kepatuhannya dengan memeriksa setiap produk sesuai dengan prinsip syariah. 

Kedua, adanya pengawas syariah mewakili pemegang saham dalam meninjau pendapatan yang diperoleh oleh Lembaga Keuangan Islam untuk memastikan legitimasinya. 

Ketiga, ulama memberikan pemahaman kepada manusia sesuai dengan aturan dan prinsip syariah agar bisa memahami visi dari Lembaga Keuangan Islam untuk mencapai tujuannya. Keempat, adanya pengawas syariah dapat meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap produk dan kegiatan Lembaga Keuangan Islam.

Dengan adanya suatu pengawasan Syariah yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Keuangan Islam dapat menciptakan produk yang lebih baik terhadap kepatuhannya dalam prinsip islam. 

Hal ini perlu juga dukungan dari masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama islam agar minat masyarakat terhadap sistem perekonomian syariah lebih tinggi lagi.

Oleh karena itu, pengawasan Syariah berperan penting dalam meningkatkan perekonomian islam terkhusus pada Lembaga Keuangan Islam agar tidak terjadi unsur riba (bunga), maisir (perjudian), dan ghoror (ketidakpastian) dalam setiap aktivitas yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Islam. 

Walaupun begitu, soal pengawasan dan tata kelola tetap menjadi tugas dan kewajiban kita bersama. Baik dalam segi internal maupun eksternal, juga dilakukan oleh lembaga itu sendiri maupun orang eksternal yang berwenang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun