Begitulah, produk-produk yang lebih nyaman , lebih mudah diakses, lebih terjangkau dan lain sebagainya lebih diminati oleh pasar. Maka, para pelaku bisnis tidak boleh menutup ruang untuk berksplorasi dan melahirkan karya-karya kreatif agar tidak tergerus oleh para pendatang baru yang lebih inovatif. Kata Rheynald Kasali, "Berdamailah dengan perubahan"
PENEGAKAN DAN PENYESUAIAN ATURAN
Hikmah yang ketiga, adalah soal aturan. Pemerintah terkesan tidak tegas soal aturan di dunia perhubungan. Padahal kemenhub sudah membeberkan “daftar dosa” Grab dan Uber. Grab dan Uber dianggap melanggar UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Pajak, dan UU tentang Penanaman Modal.
pengamat Tekonologi Informasi, Doni Ismanto,” seharusnya pemerintah bisa melihat fenomena unjuk rasa terkait transportasi online ini di berbagai negara. Sayangnya, bukannya malah melakukan tindakan yang adil, pemerintah justru memberikan 'karpet merah' bagi aplikasi-aplikasi tersebut.”
Selain soal penegakan aturan, Pemerintah dan DPR juga harus mengantisipasi perkembangan inovasi di dunia industri dengan menyesuaikan aturan-aturannya. 2015 lalu, Ketua Komisi V DPR, Fery Djemi Francis mengatakan perlu adanya aturan baru yang dapat melindungi keberadaan jasa transportasi berbasis aplikasi.
Dari komisi yang sama, anggotanya Epriyadi Asda berpendapat,“Jelas harus ada regulasi baru, dan regulasi itu harus tegas, apakah aplikasi berbasis transportasi ini dilarang atau tidak. Karena memang belum ada payung hukum yang mengatur penjualan melalui IT atau aplikasi,”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H