Mohon tunggu...
Arif Budiman
Arif Budiman Mohon Tunggu... -

-indonesia, negeri tercinta-

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bingung Kasus Luthfi dan 'Pengakuan' Jaksa Penuntut Umum KPK Atas Perjuangan Kader PKS

28 November 2013   21:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:33 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sepulang dari Jogya, saya kembali ke aktivitas ringan membaca berita di media online. Salah satu yang sedang menarik saya adalah sidang pak Luthfi yang sudah pada tahap penuntutan oleh Jaksa. Tuntutan yang konon mencapai 1000an lembar lebih. Dengan tuntutan hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Jujur, saya adalah bagian dari PKS. Dan kasus ini tentu mau tidak mau menyita perhatian saya. Walau sudah lama sebenernya, tidak terlalu heboh seperti diawalnya. Sepanjang mengikuti perjalanan kasus ini, banyak pengamat dan ahli hukum mulai mempertanyakan kredibilitas KPK. Mungkin Prof. Romli yang paling saya ingat, khususnya terkait TPPU. Apalagi pekan-pekan sebelumnya, Ahmad Fathanah sudah dovonis. Lagi-lagi vonis yang banyak mengundang tanda tanya. Banyak yang aneh memang. Apalagi kalo dibanding dengan kasus Angelina Sondakh. Dan akhirnya benar dugaan banyak pengamat dan ahli hukum, Anggi divonis MA jauh melebihi vonis di pengadilan Tipikor. Kalo kata Fahri Hamzah, menunjukkan kelabilan KPK dan tidak standarnya mereka dalam menangani kasus korupsi. Daftar kekayaan pak Luthfi yang dituntut untuk dirampas oleh negara : Mobil 1. 1 unit Toyota FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam 2. 1 unit Volkswagen (VW) Caravelle warna deep black 3. 1 unit Mazda CX 9 4. 1 unit Mitsubishi Grandis 5. 1 unit Pajero Sport 6. 1 unit Nissan Frontier Navara 7. 1 unit Toyota Alphard Rumah 1. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 009 RW 003 atas nama Tanu Margono (digunakan Ahmad Zaky, staf pribadi Luthfi) 2. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 009 RW 003 atas nama Tanu Margono (digunakan Ahmad Zaky dan yang diatasnamakan Jazuli Juwaini, politisi PKS) 3. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar atas nama Budiyanto 4. 1 unit rumah di Jalan H Samali Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (digunakan Ahmad Zaky) 5. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV atas nama Tanu Margono (akta jual beli antara Tanu dan Luthfi) 6. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margono (akta jual beli antara Tanu dan Luthfi) 7. Perumahan Rumah Bagus Residence Kavling B1 di Jalan Kebagusan Dalam, Lenteng Agung, Jakarta Selatan Tanah dan Bangunan 1. Tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat Nomor 24 RT 017, RW 002, Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Cianjur. Luas bangunan 260 m2 atas nama Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin. 2. Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, atas nama Luthfi 3. Satu bidang tanah di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, atas nama Luthfi seluas 8.180 m2 4. Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, atas nama Luthfi seluas 9.470 m2 5. Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Bogor, atas nama Luthfi seluas 5.410 m2 6. Satu bidang tanah di Desa Leuwimekar, Bogor, seluas 3.180 m2 atas nama Luthfi Uang tunai 1. Uang tunai Rp 100 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 700 lembar atau Rp 70 juta dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 600 lembar atau Rp 30 juta. http://nasional.kompas.com/read/2013/11/28/0844100/Ini.Aset.Luthfi.yang.Dituntut.Dirampas.untuk.Negara Saya memang awam. Dan dengan keawaman saya jadi ingin bertanya-tanya. Dengan kaitannya TPPU. Jujur saya bingung. Pertanyaan yang muncul dibenak saya sebagai orang awam adalah; 1. Kasus yang dituduhkan itu kan katanya dugaan suap 1.3 M, lalu mengapa yang dituntut dirampas mungkin bisa sampai ratusan milyar seperti itu. Saya selalu inget logika sederhana seorang pakar hukum, 'Kalo orang maling Ayam, masak Motor, Mobil, Rumah, Sawah, Deposito dan semua hartanya harus dirampas. Kalo memang harta itu benar didapat dari cara melanggar hukum, ya cari pelanggarannya dulu. Bukan dengan tuduhan maling Ayam itu semua hartanya dirampas'. 2. Bukannya TPPU harus ada kejahatan utamanya dulu? Lalu apa kejahatan yang dilakukan pak Luthfi dengan tuntutan perampasan harta sebesar itu? Kalo prinsipnya tangkap dulu baru cari kesalahan masa lalunya, mengapa tidak ditangkap dulu aja semua tertuduh itu. Anas Urbaningrum, pak Boediono, dan semuanya? Baru dicari2 kesalahannya yang mungkin tidak terkait penangkapan awal. 3. Setau saya tidak ada sepeserpun uang negara yang dirugikan, lalu mengapa begitu luar biasa tuntutannya sampe 18 tahun penjara? Ini sangat berbanding terbalik dengan tuntutan pada Nazarudin yang 'hanya' 7 tahun dan Angie yang 'hanya' 12 tahun. Padahal kasus mereka jauh-jauh lebih besar dibandingkan kasus Pak Luthfi dan jelas-jelas merugikan uang negara. 4. TPPU yang dituduhkan mengacu pada periode jabatan 2004-2009, bisakah? Bukannya tuduhan awal penangkapan pak Lutfi adalah suap Indoguna yang baru terjadi akhir-akhir ini? Semakin bingung. Kejahatan awalnya untuk TPPU saja belum jelas, apalagi dikaitkan dengan TPPU yang dituduhkan diperbuat pada periode anggota DPR 2004-2009. 5. Kasus ini juga menitikberatkan pada penjualan pengaruh. Atas dasar apa? Sampai saat ini tak ada kebijakan kementrian pertanian yang dapat dipengaruhi, khususnya terkait impor daging sapi. Bahkan faktanya tiap tahu terus menurun jumlah impornya. Lalu mana yang dipengaruhi? Hmm..perdebatan ini memang masih panjang. Pro dan kontra. Semua menjadi bagian dari drama-drama politik dan kehidupan berbangsa kita. Tapi, ada satu hal yang membuat saya tersenyum. Ternyata jaksa penuntut memberi pengakuan tentang perjuangan kader PKS diakhir tuntutannya, '..para kader PKS yang telah ikut berjuang membangun bangsa dan negara..'. Salam Demokrasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun