Semakin jarang terlihatnya uang koin di dalam bertransaksi di kalangan masyarakat pada zaman sekarang ini, menjadi salah satu penyebab dalam sistem pengembalian uang. Jadi masalahnya saat ini adalah pengembalian uang konsumen yang seharusnya diberikan dalam bentuk uang koin, tetapi hal tersebut malah diberikan dalam bentuk permen. Â Sistem pengembalian uang dalam bentuk permen tersebut dirasa masih menelantarkan hak-hak konsumen.
 Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pemerintah mengatur hak-hak konsumen yang harus dilindungi. Hal tersebut termasuk mengenai pengembalian uang konsumen dalam bentuk permen. Aturan mengenai perlindungan konsumen bertujuan untuk melindungi konsumen dari pelaku usaha yang tidak beritikad baik. Kemudian jika dilihat dari alat transaksi pembayaran tersebut, maka permen bukanlah alat pembayaran yang sah.
Melalui Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pemerintah mengatur mengenai standar alat pembayaran yang bisa digunakan dalam transaksi yang dilakukan oleh masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan mata uang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Mata Uang, bagaimana pengaturan terhadap konsumen dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang memberikan kembalian dalam bentuk permen kepada konsumen.
Undang-Undang yang mengatakan bahwa alat pembayaran yang sah adalah Rupiah. Dengan ini uang seharusnya tidak dapat diganti dalam bentuk apapun termasuk permen. Oleh karena itu, peran pemerintah sangat penting dalam transaksi di masyarakat. Sebab, masih banyak masyarakat awam yang tidak mengetahui akan perlindungan yang konsumen miliki untuk hak-hak mereka.
Sesuai latar belakang yang diangkat dari permasalahan yang sering dialami oleh konsumen terhadap pengembalian dengan menggunakan permen, sebagaimana telah dikemukakan diatas, penulis akan menuangkan dalam bentuk penulisan papper dengan judul "Bagaimana Undang-Undang Melindungi Konsumen Terhadap Transaksi Pengembalian Permen"
Lalu bagaimana upaya Hukum perlindungan konsumen terhadap produsen yang mengembalikan kembalian menggunakan permen
Undang-Undang Yang Melindungi Konsumen
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau yang sering dikenal sebagai UUPK menjelaskan pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Dan disebutkan juga dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang menjelaskan tentang mewajibkan penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tentang Mata Uang pemerintah mengatur mengenai standar alat pembayaran yang bisa digunakan dalam transaksi yang dilakukan oleh masyarakat.
Dan di pasal tersebut dikatakan mewajibkan penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi yang dimaksud Rupiah disini adalah rupiah yang terdiri atas kertas dan logam. Pada  tiap jenis uang, yaitu kertas dan logam mempunyai ciri rupiah, yaitu tanda tertentu pada setiap rupiah yang ditetapkan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nominal, dan mengamankan rupiah dari pemalsuan.
Dalam rezim UU Perlindungan Konsumen mengenai uang kembalian berupa permen ini tidaklah diatur secara langsung/eksplisit. Konsumen pada dasarnya mempunyai kewajiban untuk beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembeliaan bayar dan membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
Disisi lain juga, pelaku usaha wajib untuk beriktikad baik dalam melaksanakan usahanya. Artinya jika konsumen membayar dengan nilai tukar yang telah disepakati, maka ketika konsumen membayar dengan uang, maka bentuk kembaliaannya juga harus berbentuk uang atau dalam satuan rupiah bukan berbentuk permen.
Jika seandainya permen tersebut dijadikan alat pembayaran dari konsumen kepada pelaku usaha, pasti pelaku usaha tidak bersedia menerimanya. Begitu juga sebaliknya, Ketika konsumen mendapatkan kembaliannya berupa permen konsumen pasti tidak terima.
Selain itu berdasarkan pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang. Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang wajib digunakan dalam setiap transaksi yang bermaksud untuk pembayaran atau penyelesaian  kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
Bagi penjual atau pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan pasal 21 ayat (1) bagi UU Mata Uang tersebut akan diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa hukum kembalian dengan permen tidak diperbolehkan, baik dalam UU Mata Uang maupun UU perlindungan Konsumen. Selain karena pelaku usaha wajib beriktikad baik dan pembayaran harus dengan nilai tukar yang telah disepakati, tetapi uang kembalian ditukar permen juga bukan merupakan alat pembayaran sehingga apabila melanggar dapat diancam pidana kurung maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Â
       Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H