Kita tahu kalau sekarang TV analog sudah resmi dimatikan. Tetapi tahukan apa sebenarnya tujuan dari migrasi TV analog menjadi TV digital ini?
Tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
TV analog merupakan teknologi televisi yang memanfaatkan sinyal analog untuk mengirimkan video dan audio yang diterima penonton. Perbedaan TV analog dan digital adalah pada penggunaan sinyal. TV analog merupakan gelombang udara yang cara kerjanya mirip sinyal radio.
Setiap stasiun memiliki frekuensi tunggal untuk menyiarkan sinyal televisi analog, pengguna harus mengetahui frekuensi itu sebagai penanda nomor saluran.
Sinyal televisi analog bisa mengalami gangguan frekuensi yang menyebabkan ketaktetapan warna, kecerahan, dan kualitas suara. Semakin jauh dari sumbernya, siaran televisi analog akan menurun yang mempengaruhi kualitas tayangan yang diterima penonton.
Sedangkan televisi digital disalurkan sebagai bit data suatu informasi, seperti pembuatan data dalam file komputer, musik, atau video yang dipindai ke dalam CD, DVD, atau Blu-ray Disc.
Televisi digital tak akan kehilangan siaran walaupun jarak pemancar jauh. Televisi digital dirancang untuk mempertimbangkan semua faktor utama sinyal, yaitu hitam dan putih, warna, audio, dan teks.
Meski terjadi perbedaan pendapat, adanya pro dan kontra, sebenarnya tujuan digantinya adalah sama yaitu untuk menjaga dan mengawal industri penyiaran agar lebih baik. Tentunya, dengan harapan lembaga-lembaga pertelevisian dapat memberikan layanan yang terbaik bagi pemirsa dan rakyat di dalam negeri.
Namun, apakah ada dampak dari migrasi TV analog menjadi TV digital ini terhadap lingkungan? Ternyata dampaknya sangat nyata.