Menikah muda dalam islam  hukumnya boleh selagi sesuai dengan rukun dan syarat syarat pernikahan. Dalam islam sendiri tidak memberikan batasan usia seseorang untuk menikah. Menikah merupakan anjuran Nabi Muhammad SAW dan hukumnya sunnah yang berarti berpahala apabila dilaksanakan karena mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Â
Ada yang berpendapat bahwa menikah muda merupakan tuntunan nabi yang patut ditiru. Pendapat ini sama sekali tidak benar bahkan secara  syariat menghendaki orang yang hendak menikah adalah orang yang siap lahir bathin baik secara fisik, psikologis, dan psikis serta orang yang paham bahwa pernikahan merupakan bagian dari ibadah kepada Allah SWT.Â
Kematangan jasmani dan rohani kedua belah pihak menjadi aspek penting dan menjadi prioritas agama terlepas dari aspek lainnya seperti kepentingan pribadi,kepentingan keluarga, dan kebiasaan masyarakat setempat.
Menikah muda menjadi  salah satu solusi bagi beberapa kalangan agar anak muda tidak terjerumus ke perzinahan dan pergaulan bebas. "Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." [Q.S. Al-Israa': 32].
Menikah muda  adalah salah satu cara agar terhindar dari perzinahan, akan tetapi semua kembali ke individu masing masing. Zina  itu sendiri tidak akan terjadi apabila kita bisa mengontrol pikiran/ mindset kita dan bisa mengatur diri kita sendiri. Hatilah yang menjadi musuh pertama bagi manusia untuk menjaga diri dari pernikahan yang salah .Â
Bagaimana cara agar terhindar dari perilaku yang mengancam diri akibat hawa nafsu? Rasulullah SAW bersabda,''wahai generasi muda,barangsiapa diantara kamu mampu berkeluarga hendaknya ia kawin,karena ia dapat menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluan. Barang siapa yang belum mampu  hendaknya berpuasa,sebab ia dapat mengendalikanmu.''(Muttafaq Alaihi).
Pada dasarnya maksud hadis di atas adalah membatasi waktu pernikahan umat muslim. Ketika dirinya merasa telah mampu berkeluarga dengan arti bisa memenuhi segala persyaratan didalamnya,maka dianjurkan untuk segera menikah. Sebaliknya, jika dirinya belum memiliki kesiapan untuk melaksanakan segala apa yang menjadi tanggung jawab pernikahan,maka diperintahkan untuk menahan diri dengan berpuasa.
Sebelum memutuskan menikah muda alangkah baiknya kita sebagai umat muslim memperhatikan beberapa aspek dan faktor yang harus dipersiapkan dan dipertimbangkan karena dampak yang akan kita dapatkan akan bersifat jangka panjang dan bukan hal yang dapat kita sepelekan seperti niat.Â
Niat merupakan aspek yang sangat penting sebelum melakukan sesuatu. Begitu juga dalam pernikahan, apa niat kita untuk menikah muda? Segala sesuatu yang dilakukan dengan niat yang baik akan berakhir baik pula begitu pun sebaliknya,jadi perlurus niat menikah muda agar diridhai oleh  Allah SWT dan menjadi berkah.Â
Hal lain yang perlu dipersiapkan adalah kewajiban istri terhadap suami, kewajiban suami terhadap istri, dan mendidik anak dalam  islam. Kesiapan dan rencana masa depan juga merupakan aspek yang penting karena dengan begitu setidaknya kita memiliki arah orientasi yang jelas untuk kedepannya serta dapat mencapai goal atau keinginan yang ingin dicapai. Hal tersebut akan mendukung kita untuk membentuk keluarga yang sakinah dan harmonis.
Jadi, keputusan menikah muda ini kembali pada individu masing masing. Mau menikah muda atau menikah pada usia ideal tidak masalah,karena itu semua merupakan pilihan masing masing dan kita yang akan menjalankan nya untuk itu sebaiknya pertimbangan segala aspek dan faktor yang ada karena apapun yang terjadi kedepannya akan berdampak sangat besar dalam kehidupan kita. Dan insyaallah Allah SWT akan selalu ada untuk kita dan membantu kita dalam situasi apapun yang akan kita jalani kedepannya.