Mohon tunggu...
Arif
Arif Mohon Tunggu... Guru - Anak gaul

Hiduplah layaknya Bambu. Makin tinggi tapi tetap menunduk

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Adu Hoki di CPNS 2021

4 Juli 2021   19:38 Diperbarui: 4 Juli 2021   19:51 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabar Gembira bagi pejuang CPNS........

Buruan Daftar.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pendaftaran seleksi CPNS 2021 dibuka mulai Rabu 30 Juni 2021. "Pendaftaran seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 dibuka mulai 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021," ungkap Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian  BKN dalam konferensi pers secara online, Selasa 29 Juni 2021. 

Pembukaan penerimaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2021 yaitu dibuka secara serentak pada 30 Juni 2021 melalui portal www.sscasn.bkn.go.id. ada hal yang  berbeda dengan pembukaan formasi penerimaan pegawai negeri sipil tahun ini dimana ada pembagian jalur untuk bisa masuk menjadi PNS. jalur tersebut di bagi 3 bagian diantaranya PPPK Guru, CPNS dan PPPK Non Guru.

PPPK Guru merupakan jalur penerimaan seleksi CPNS khusus guru. dimana dalam Penerimaan PPPK ini guru yang berhak atau yang bisa ikut dalam formasi ini adalah guru yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). jika guru yang belum terdata dalam dapodik maka secara otomatis akan mendapat informasi pada saat pendaftaran "anda belum terdaftar dalam Dapodik", jadi syaratnya harus sudah terdata di dapodik ya gais.

CPNS merupakan formasi seleksi yang di buka oleh instansi-instansi pemerintahan yang nantinya akan dijadikan sebagai pegawai tetap yang akan menduduki jabatan yang dibutuhkan oleh instansi yang berkaiatan seperti CPNS Kemenkumham, Kemensos, Kemendagri dan juga kementerian lainnya. sedangkan Formasi PPPK Non guru adalah seleksi penerimaan pegawai negeri bagi tenaga kesehatan.

secara umum perbedaan antara PPPK dan CPNS adalah..

PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN tetap. Pengangkatan PNS dilakukan pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. PPPK nantinya melaksanakan tugas pemerintahan. Pemerintah membuka lowongan PPPK Guru dan non guru, misal tenaga kesehatan.

PERSYARATAN CPNS 2021

Sebelum anda memutuskan untuk mendaftarkan diri anda pada tes CPNS 2021 pastikan bahwa diri anda sudah memenuhi beberapa persyaratan yang diminta. 

1.Warga Negara Indonesia.

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 Tahun.

     namun untuk eberapa posisi tertentu diperbolehkan berusia 40 tahun, posisi tersebut adalah Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Doktor. (sumber Peraturan MenpanRB nomor 23 tahun 2019).

3. persyaratan pelengkap lainnya.

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

TATA CARA PENDAFTARAN CPNS 2020

Pendaftaran CPNS tahun 2021 akan dilakukan secara online, maka anda diharuskan untuk mengakses website sscasn.bkn.go.id. kemudian ikuti langkah-langkah di bawah:

1.     Membuat Akun SCCASN

Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah membuat akun SCCASN, untuk membuat akun ini anda dapat menggunakan NIK dan Nomor KK untuk mendaftarkan akun

2.     Log In

Kemudian lanjutkan dengan melakukan login akun, pada tahap kedua ini anda dapat menggunakan NIK dan password yang sudah anda daftarkan sebelumnya

3.     Unggah Foto

Langkah ketiga adalah mengunggah foto, anda diharuskan untuk mengunggah foto  KTP.

4.     Lengkapi Data Diri

Langkah keempat adalah dengan melengkapi data diri, setelah anda berhasil melakukan login anda akan diminta untuk mengisi data diri lengkap, memilih jabatan dan formasi yang diminati.

5.     Unggah Dokumen dan Persyaratan yang diminta

Adapun beberapa dokumen yang akan diminta ketika anda mendaftar tes CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah minimal 500 Kb dengan format file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 500 Kb file jpeg/jpg.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf maksimal 800Kb.
  • Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.

6.     Verifikasi

Untuk melanjutkan langkah selanjutnya yakni mencetak kartu pendaftaran anda diharuskan untuk lolos dari proses verifikasi.

sebelum anda melakuka verifikasi diwajibkan untuk memriksa kembali data-data yang sudah di unggah di karenakan apabila data sudah di verifikasi kemudian ditemukan kesalah maka secara otomatis data tersebut tidak dapat di perbaiki lagi.

7.     Mencetak Kartu Pendaftaran SSCN

Ketika data diri anda sudah terverifikasi maka anda dapat menlanjutkan dengan mencetak kartu pendaftaran SSCN.

8.     Simpan Kartu Pendaftaran

Simpan kartu pendaftaran dengan baik, anda akan diminta membawa kartu pendaftaran saat menjalani tes seleksi kompetensi dasar.

Demikian  ulasan terkait syarat dan tata cara pendaftaran CPNS 2021 yang dikutip dari situs resminya, SSCASN.

Semoga keberuntungan "HOKI" menyertai perjuangan Anda. (Red)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun