Mohon tunggu...
Arif Alfi Syahri
Arif Alfi Syahri Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

"Hanya Mahasiswa biasa yang mencoba untuk berkarya." •Instagram : @alviysyahri •Email : arifalfisyahri94@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Holocaust, Sebuah Tragedi Berdarah dalam Sejarah

22 Mei 2021   10:09 Diperbarui: 22 Mei 2021   14:38 1432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image Source: usnews.com

 Kata "Holocaust" sendiri berasal dari kata Yunani yaitu "holos" (utuh) dan "kaustos" (dibakar), secara historis digunakan untuk menggambarkan persembahan korban yang dibakar di atas altar.  

 Sejak 1945, kata tersebut memiliki arti baru dan mengerikan yakni penganiayaan yang disponsori oleh negara secara sistematis atas pembunuhan massal terhadap jutaan orang Yahudi Eropa (serta jutaan orang lainnya, termasuk orang-orang Romawi, penyandang cacat intelektual, pembangkang dan homoseksual) yang dilakukan oleh rezim Nazi Jerman antara tahun 1933 dan 1945.

 Bagi pemimpin Nazi anti-Semit Adolf Hitler, orang Yahudi adalah ras yang lebih rendah, ancaman asing bagi kemurnian rasial dan komunitas Jerman. 

 Selama bertahun-tahun pemerintahan Nazi berkuasa di Jerman selama itu pula orang-orang Yahudi terus-menerus dianiaya, kebijakan Hitler yang sekarang dikenal sebagai Holocaust membuahkan hasil di bawah kedok Perang Dunia II, dengan pusat pembantaian massal dibangun di kamp konsentrasi di Polandia yang diduduki sekitar enam juta orang Yahudi dan sekitar 5 juta lainnya, yang menjadi sasaran alasan ras, politik, ideologis, dan perilaku, tewas dalam tragedi Holocaust, termasuk lebih dari satu juta anak-anak. 

 Anti-Semitisme di Eropa tidak dimulai dengan Adolf Hitler. Meskipun penggunaan istilah itu sendiri baru dilakukan pada tahun 1870-an, ada bukti permusuhan terhadap orang-orang Yahudi jauh sebelum Holocaust bahkan sejauh dunia kuno, ketika otoritas Romawi menghancurkan kuil Yahudi di Yerusalem dan memaksa orang Yahudi meninggalkan Palestina.

 Pada abad ke-19 Napoleon dan penguasa Eropa lainnya memberlakukan undang-undang yang mengakhiri pembatasan lama terhadap orang Yahudi.  Namun, perasaan anti-Semit bertahan, dalam banyak kasus mengambil karakter rasial daripada agama.

 Bahkan di awal abad ke-21, peninggalan Holocaust tetap ada. Pemerintah Swiss dan lembaga perbankan dalam beberapa tahun terakhir mengakui keterlibatan mereka dengan Nazi dan membentuk dana untuk membantu para penyintas Holocaust dan korban pelanggaran hak asasi manusia lainnya, genosida, atau bencana lainnya.

 Akar dari label anti-Semitisme Hitler sangat ganas dan tidak jelas. Lahir di Austria pada tahun 1889, ia bertugas di tentara Jerman selama Perang Dunia I. Seperti banyak anti-Semit lainnya di Jerman, ia menyalahkan orang-orang Yahudi atas kekalahan negara tersebut pada tahun 1918. Segera setelah perang berakhir, Hitler bergabung dengan Partai Pekerja Nasional Jerman, yang kemudian berubah menjadi Partai Pekerja Sosialis Jerman Nasional (NSDAP) dan dikenal oleh penutur bahasa Inggris sebagai Nazi. 

 Ketika dipenjara karena pengkhianatan atas perannya dalam Beer Hall Putsch tahun 1923, Hitler menulis memoar dan traktat propaganda "Mein Kampf" (Perjuanganku), di mana ia meramalkan perang Eropa umum yang akan mengakibatkan "pemusnahan ras Yahudi  di Jerman."

 Hitler begitu terobsesi dengan gagasan superioritas ras Jerman "murni", yang ia sebut "Arya," dan dengan kebutuhan "Lebensraum," atau ruang hidup, agar ras itu berkembang. 

 Dalam dekade setelah dia dibebaskan dari penjara, Hitler memanfaatkan kelemahan para pesaingnya untuk meningkatkan status partainya dan bangkit dari ketidakjelasan menjadi kekuasaan.  Pada tanggal 30 Januari 1933, ia diangkat menjadi Konselir Jerman.  Setelah kematian Presiden Paul von Hindenburg pada tahun 1934, Hitler mengangkat dirinya sebagai "Fuhrer", menjadi penguasa tertinggi Jerman.

 Sasaran kemurnian rasial dan perluasan spasial merupakan inti dari pandangan dunia Hitler, dan dari tahun 1933 hingga seterusnya tujuan-tujuan itu akan bergabung untuk membentuk kekuatan pendorong di balik kebijakan luar negeri dan domestiknya. 

 Pada awalnya, Nazi menyimpan penganiayaan paling keras mereka untuk lawan politik seperti Komunis atau Sosial Demokrat. Kamp konsentrasi resmi pertama dibuka di Dachau (dekat Munich) pada Maret 1933, dan banyak dari tahanan pertama yang dikirim ke sana adalah Komunis.

 Seperti jaringan kamp konsentrasi yang mengikutinya, yang menjadi tempat pembunuhan Holocaust, Dachau berada di bawah kendali Heinrich Himmler, kepala pengawal elit Nazi, Schutzstaffel (SS), dan kemudian kepala polisi Jerman. 

 Pada Juli 1933, kamp konsentrasi Jerman (Konzentrationslager dalam bahasa Jerman, atau KZ) menahan sekitar 27.000 orang dalam "tahanan pelindung". Demonstrasi besar Nazi dan tindakan simbolis seperti pembakaran buku oleh orang Yahudi, Komunis, liberal, dan orang asing di depan umum membantu menyampaikan pesan yang diinginkan tentang kekuatan partai.

 Pada tahun 1933, orang Yahudi di Jerman berjumlah sekitar 525.000, atau hanya 1 persen dari total penduduk Jerman. Selama enam tahun berikutnya, Nazi melakukan "Aryanization" di Jerman, memberhentikan non-Arya dari layanan sipil, melikuidasi bisnis milik Yahudi dan melucuti pengacara dan dokter Yahudi dari klien mereka. Di bawah Undang-undang Nuremberg tahun 1935, siapa pun yang memiliki tiga atau empat kakek nenek Yahudi dianggap sebagai seorang Yahudi, sedangkan mereka yang memiliki dua kakek-nenek Yahudi disebut Mischlinge (keturunan campuran).

 Di bawah Hukum Nuremberg, orang Yahudi menjadi sasaran rutin stigmatisasi dan penganiayaan. Ini memuncak pada Kristallnacht atau "malam pecahan kaca" pada November 1938, ketika rumah ibadah Yahudi sinagog Jerman dibakar dan jendela di toko-toko Yahudi dihancurkan. Kurang lebih sekitar 100 orang Yahudi tewas dan ribuan lainnya ditangkap. Dari tahun 1933 hingga 1939, ratusan ribu orang Yahudi meninggalkan Jerman, sementara yang lainnya hidup dalam keadaan ketidakpastian dan ketakutan. 

 Pada bulan September 1939, tentara Jerman menduduki bagian barat Polandia.  Polisi Jerman segera memaksa puluhan ribu orang Yahudi Polandia keluar dari rumah mereka dan masuk ke dalam ghetto, memberikan properti mereka yang disita kepada etnis Jerman (non-Yahudi di luar Jerman yang diidentifikasi sebagai orang Jerman), orang Jerman dari Reich atau orang bukan Yahudi Polandia. Dikelilingi oleh tembok tinggi dan kawat berduri, ghetto Yahudi di Polandia berfungsi seperti negara-kota tawanan, diperintah oleh Dewan Yahudi. 

 Selain pengangguran yang meluas, kemiskinan dan kelaparan, kelebihan penduduk membuat ghetto menjadi tempat berkembang biaknya penyakit seperti tifus.

 Sementara itu, saat musim gugur 1939, pejabat Nazi memilih sekitar 70.000 orang Jerman yang dilembagakan karena penyakit mental atau cacat untuk dibunuh dengan gas dalam apa yang disebut Program Eutanasia. 

 Setelah para pemimpin agama terkemuka Jerman memprotes, Hitler menghentikan program tersebut pada bulan Agustus 1941, meskipun pembunuhan terhadap orang cacat terus dilakukan secara rahasia, dan pada tahun 1945 sekitar 275.000 orang yang dianggap cacat dari seluruh Eropa telah dibunuh. Tampak jelas bahwa Program Eutanasia berfungsi sebagai percontohan Holocaust.

 Adolf Hitler dan rezim Nazi kemudian mendirikan jaringan kamp konsentrasi sebelum dan selama Perang Dunia II untuk melaksanakan rencana genosida.

"Solusi akhir" Hitler menyerukan pemberantasan orang-orang Yahudi dan "hal-hal yang tidak diinginkan" lainnya, termasuk kaum homoseksual, Romawi, dan penyandang disabilitas. Anak-anak ditahan di kamp konsentrasi Auschwitz di Polandia yang diduduki Nazi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun