Mohon tunggu...
Arif DwiNugroho
Arif DwiNugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IPB

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Ayam Potong yang Dijual di Pasar Konvensional dan Supermarket Halal Semuanya?

18 Maret 2024   12:50 Diperbarui: 18 Maret 2024   13:02 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ayam merupakan salah satu makanan yang paling sering dimakan oleh Masyarakat Indonesia sebagai lauk pendamping nasi sebagai makanan pokok. Ayam dapat diolah dengan berbagai macam metode sehingga mudah untuk dimasak, karena ayam dapat dimasak dapat dimasak dengan semua teknik cara memasak misalnya digoreng, direbus, dibakar, dipanggang, dan lain sebagainya. 

Dengan banyaknya Masyarakat Indonesia yang menyukai daging ayam, tidak sedikit juga yang menjual daging ayam potong baik skala industri maupun perorangan. Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Oleh karena itu, sebagai muslim makanan yang dikonsumsi haruslah halal. 

Sebagai seorang muslim yang suka makan daging ayam dan membelinya di pasar konvensional maupun di supermarket, harus mengecek terlebih dahulu kehalalan daging ayam tersebut.

Kehalalan daging ayam bukan hanya berdasarkan kepemilikan ayam artinya tidak mencuri, akan tetapi cara memotong atau menyembelih ayam tersebut juga menjadi salah satu kehalalan daging ayam tersebut untuk dikonsumsi. 

Cara paling amannya adalah kita menyembelih sendiri ayam yang kita konsumsi agar terjamin kehalalannya. Akan tetapi, menyembelih ayam memerlukan waktu dan Teknik yang tepat sehingga tidak semua orang dapat melakukannya, dengan begitu membeli ayam yang telah disembelih dan dipotong merupakan salah satu cara mudah untuk mengonsumsi daging ayam.

Berikut adalah tata cara menyembelih ayam yang telah sesuai dengan syariat Islam:

  • Menyiapkan alat potong yang tajam dan tidak tumpul
  • Ikat kaki ayam dan dihadapkan kea rah kiblat
  • Menyembelih dengan memotong tenggorokan dan dua urat leher dalam satu kali sayatan agar memutus jalur pernapasan, makanan dan minuman, serta urat nadi kanan dan kiri.

Sementara tata cara menyembelih secara mekanis atau untuk industri menurut MUI adalah sebagai berikut:

  • Petugas yang mengoperasikan mesin seorang muslim dan membaca basmalah serta doa sebelum menyalakan mesin
  • Ayam dipingsankan terlebih dahulu dengan aliran listrik atau gas
  • Ayam dipotong menggunakan mesin yang memiliki pisau yang sangat tajam sehingga seluruh urat leher dan urat nadi terputus seketika

Jadi ayam yang dijual dipasaran baik itu di pasar konvensional maupun supermarket belum tentu halal, karena dalam penyembelihannya belum tentu mengikuti syariat islam. 

Oleh karena itu, kita sebagai muslim jika ingin membeli ayam potong yang dijual dipasaran harus memastikan kehalalan ayam potong tersebut dengan cara, jika membelinya di supermarket dapat mengeceknya terlebih dahulu pada label kemasan apakan terdapat logo halal MUI atau tidak, jika membelinya pada pasar konvensional atau di supermarket yang menjual ayam potong yang dipotong secara manual tanpa mesin dapat menanyakan langsung kepada penjual atau orang yang memotong ayam tersebut apakah sudah sesuai syariat islam atau belum. 

Jika anda masih ragu jika penjual tersebut berbohong atau tidak anda dapat menanyakan ke penjual tersebut bagaimana cara menyembelih ayam yang sesuai syariat islam yang benar. Dengan mengecek kembali kehalalan ayam yang ingin dibeli, insyaallah ayam yang kita beli dan kita makan akan terjamin kehalalannya dan menjadi berkah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun