Mohon tunggu...
Arifa Ishla Inaaya
Arifa Ishla Inaaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Memiliki hobi membaca dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nusyuz dalam Pandangan Hukum Islam: Pengertian, Macam, Dasar Hukum, dan Cara Memperbaiki

16 Mei 2024   00:54 Diperbarui: 16 Mei 2024   00:58 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: lawexpertise.net

Dasar Hukum Nusyuz

Perilaku nusyuz sendiri dianggap melanggar kewajiban perempuan terhadap suaminya dalam Islam. Allah SWT telah menetapkan tanggung jawab dan hak pasangan dalam Al-Qur'an, dan kegagalan memenuhi tanggung jawab tersebut dianggap dosa atau pelanggaran dalam ajaran Islam.

Nusyuz dijelaskan atau tertulis dalam Al Quran pada surat An Nisa ayat 34 yang berbunyi:

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). 

Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.

Dalam kitab Kifayat al-Ahyar dijelaskan bahwa jika seorang wanita yang sudah jelas-jelas masuk nusyuz hendaknya dinasihati dan jika tetap tidak mau berubah maka boleh dijauhkan (hijr) dan jika masih tidak mau berubah, dipukul.

Memperbaiki Nusyuz Istri

1. Menasihati

2. Pisah Ranjang

3. Memukul

Memperbaiki Nusyuz Suami

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun