Mohon tunggu...
Arif Wibowo
Arif Wibowo Mohon Tunggu... Administrasi - ASN di DJP.

ASN di DJP yang belajar menuliskan hal receh dan konyol sehari-hari.

Selanjutnya

Tutup

Diary

Ultimum Remedium atas Ngundhuh Wohing Pakarti

30 September 2023   18:42 Diperbarui: 30 September 2023   19:13 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Orang Jawa itu mempunyai banyak falsafah. Salah satunya adalah ngundhuh  wohing pakerti. Secara harfiah, artinya adalah memetik hasil dari perbuatan.

Pak Bowo adalah seorang kontraktor. Di tahun 2020, dia mendapat proyek dari sebuah Pabrik Makanan , untuk membuat instalasi limbah. Dia terimalah proyek tersebut, dan mulai mengerjakannya.

Pembayaran dari Pabrik Makanan yang terdiri dari nilai kontrak ditambah PPN telah diterima oleh Pak Bowo. Pak Bowo juga telah menerbitkan Faktur Pajak untuk Pabrik Makanan. Dan Pabrik Makanan telah mengkreditkan Faktur Pajak tersebut di laporan SPT PPN nya.

Pada tahun 2020 tersebut, pandemi Covid19 menimpa semua aspek kehidupan masyarakat. Dunia usaha gonjang-ganjing, begitu juga dengan usaha Pak Bowo.

Entah apa yang ada di benak Pak Bowo, uang PPN yang telah disetorkan oleh Pabrik Makanan tersebut, tidak disetorkan ke Kas Negara tapi digunakan untuk operasional usahanya. Pak Bowo juga tidak melaporkan SPT Masa PPN nya.

Kantor Pajak dimana Pak Bowo terdaftar telah lebih dari dua kali secara persuasif mengingatkan Pak Bowo akan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi. Tapi Pak Bowo masih tetap tidak mengindahkan ingatan dari Kantor Pajak tersebut.

Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i UU KUP, bahwa tidak melaporkan surat pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut termasuk dalam pidana pajak.  

Dilakukanlah Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak. Tujuan dari Pemeriksaan Bukti Permulaan ini adalah untuk mendapatkan sekurang-kurangnya dua alat bukti permulaan yang sah tentang adanya dugaan Tindak Pidana Perpajakan. Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh PPNS Pajak ini setara dengan Penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi.

Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah terdiri dari 5, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Pak Bowo mengakui semua bukti-bukti yang ditemukan oleh Penyidik Pajak. Dan berkomitmen akan menyelesaikan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP yaitu membayar kekurangan pajak yang seharusnya dibayar ditambah sanksi denda 100% dari kekurangan pajak yang seharusnya dibayar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun