Sampai batas waktu yang disepakati, Pak Bowo belum menyelesaikan mekanisme sesuai Pasal 8 ayat (3) KUP, sehingga ditingkatkan untuk dilakukan Penyidikan.
Penyidik Pajak telah melakukan dua kali pemanggilan kepada Pak Bowo untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dua kali juga Pak Bowo tidak mengindahkan Surat Panggilan dari Penyidik Pajak. Penyidik Pajak telah memberitahukan kepada Pak Bowo, bahwa ketidakhadirannya tanpa alasan yang patut dan masuk akal akan menimbulkan konsekuensi hukum lainnya.
Penyidik Pajak melakukan Gelar Perkara dengan Korwas PPNS (Koordinator Pengawas) dari Polda. Rekomendasinya adalah diterbitkan Surat Perintah Membawa terhadap Pak Bowo.
Pagi itu, Pak Bowo tidak menyangka sama sekali kedatangan tamu dari jauh, Penyidik Pajak dan Korwas Polda, yang akan membawanya secara paksa ke kantor Penyidik Pajak untuk dimintai keterangan sebagai Saksi.
Dua mobil beriringan melaju di jalan tol, menempuh ratusan kilometer, membawa Pak Bowo untuk dimintai keterangan.
Setelah tiba di kantor Penyidik Pajak, Tim Penyidik Pajak bekerja marathon.
Melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pak Bowo sebagai saksi, melakukan Gelar Perkara (GP) Penetapan Tersangka, Permintaan Bantuan kepada Korwas untuk Menangkap dan Menahan Tersangka.
Untuk kepentingan Penyidikan Pajak, Pak Bowo ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Titipan Polda untuk 20 hari ke depan.
Sebelum masuk sel tahanan, Pak Bowo minta waktu untuk mengisap sebatang rokok. Matanya memandang ke langit-langit ruang tunggu Tahanan Titipan.
“Saya ini lagi ngundhuh wohing pakarti.” Katanya lirih, bulir-bulir air menetes dari matanya.
Pada Pasal 44B UU Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan, Penyidikan tindak pidana perpajakan dapat dihentikan apabila Tersangka melakukan pelunasan atas Kerugian Negara ditambah sanksi denda 3 kali jumlah Kerugian Negara.