Pasal 1329 yang mengisyaratkan bahwa setiap orang pada dasarnya cakap untuk membuat perjanjian,  kecualioleh  undang-undang  dinyatakan  tidak  cakap.  Pernyataan  tidak  cakap tersebut sebagaimana disebutkan Pasal 1330 KUH Perdata, yang berbunyi: "Tak cakap membuat perjanjian adalah:
1)Orang-orang yang belum dewasa;
2)Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan;
3)Orang-orang  perempuan,  dalam  hal-hal  yang  ditetapkan  oleh  Undang-undang, dan  pada  umumnya  semua  orang  kepada  siapa  Undang undang  telah melarang membuat perjanjian perjanjian tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H