Mohon tunggu...
ARIF GIAN PUTRA
ARIF GIAN PUTRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa universitas adzkia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjanjian oleh anak di bawah umur : apakah legal?

8 Januari 2025   18:22 Diperbarui: 8 Januari 2025   18:20 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 1329 yang mengisyaratkan bahwa setiap orang pada dasarnya cakap untuk membuat perjanjian,  kecualioleh  undang-undang  dinyatakan  tidak  cakap.  Pernyataan  tidak  cakap tersebut sebagaimana disebutkan Pasal 1330 KUH Perdata, yang berbunyi: "Tak cakap membuat perjanjian adalah:

1)Orang-orang yang belum dewasa;

2)Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan;

3)Orang-orang  perempuan,  dalam  hal-hal  yang  ditetapkan  oleh  Undang-undang, dan  pada  umumnya  semua  orang  kepada  siapa  Undang undang  telah melarang membuat perjanjian perjanjian tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun