Mohon tunggu...
ARIF GIAN PUTRA
ARIF GIAN PUTRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa universitas adzkia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjanjian oleh anak di bawah umur : apakah legal?

8 Januari 2025   18:22 Diperbarui: 8 Januari 2025   18:20 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akibat hukum dari transaksi oleh seseorang dibawah umur dalam e-commerce yang jelas-jelas tidak memenuhi salah satu syarat subjektif di atas ialah lemahnya kekuatan hukum terhadap kontrak tersebut. Suatu kontrak yang diadakan oleh orang yang tidak cakap dapat dibatalkan atas dasar kehendak pihak lainnya yang merasa dirugikan. Hal ini disebabkan oleh keabsahan kontrak elektronik yang melibatkan anak di bawah umur sebagai salah satu atau kedua pihak telah menyalahi ketentuan keabsahan perjanjian menurut hukum. Akan tetapi, kontrak akan tetap berlaku dan para pihak tetap terikat untuk memenuhinya selama tidak ada yang keberatan atas salah satu syarat sah perjanjian yang tidak dipenuhi. Kontrak elektronik tersebut pun harus tetap berlanjut dan dilaksanakan sesuai kesepakatan. Walaupun begitu, pemenuhan syarat usia kedewasaan tetap dipandang perlu untuk menjamin kepastian hukum dalam melakukan transaksi dalam e-commerce.

         Perjanjian merupakan ketentuan pokok yang mengikat pihak-pihak terkait dalam perjanjian tersebut. Hal ini tidak hanya selalu menyasar pihak-pihak tertentu, tetapi dapat menyasar pihak lain, salah satunya adalah anak dibawah umur. Salah satu konteks dalam perjanjian yang mengikat anak dibawah umur adalah perjanjian elektronik. Dalam ketentuan sahnya kontrak elektronik diatur dalam peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (PP PSTE) yaitu:

1. Terdapat kesepakatan para pihak

Para pihak pembuat perjanjian memiliki kesepakatan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kesepekatan ini adalah bukti keinginan para pihak terkait dalam membentuk perjanjian yang nantinya mengikat mereka.

2. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap

Artinya perjanjian akan disahkan jika dilakukan oleh orang yang memiliki kecakapan hukum

3. Terdapat hal tertentu

4.objek transaksi tak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan, kesusilaan dan ketertiban hukum.

     Merujuk pada peraturan di atas , yang menyatakan bahwa anak-anak di bawah umur di dari satu tidak menunjukkansatu syarat tidak memperlihatkan syarat kecakapan dalam membuat perjanjian tertentu , upaya penyelesaian hukum hanya dapat dilakukan dengan pengertian bahwa orang yang dapat menghalangi gugatan adalah anak yang paling berusia di bawah satu tahun atau orang yang bersedia melakukannya .kecakapan dalam membuat suatu perjanjian , upaya penyelesaian hukum hanya dapat dilakukan dengan pengertian bahwa orang yang dapat menghalangi gugatan adalah anak - anak yang usianya paling bawah satu tahun atau orang - orang yang bersedia melakukannya . Seorang anak dengan yang disebutkan di atas keterbatasan keterbatasan harus memiliki harus mempunyai akses terhadap perlindungan hukum negara .akses terhadap perlindungan hukum negara .

    salah satu upaya untuk menjamin keselamatan setiap anak di Indonesia, hal tersebut tertuang dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 , yang selanjutnya disebut UUD NRI 1945 pada Pasal 28B ayat ( 2 ) . Perlindungan terhadap anak juga telah diatur secara khusus dalam UU Perlindungan Anak Pasal 1 angka 2 . Anak - anak Bangsa generasi mendatang , harus memperoleh kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan sebaik - baiknya , baik secara fisik , mental , maupun sosial , sehingga upaya perlindungan perlu dilakukan dengan memberikan bimbingan bagaimana cara mengatasi permasalahannya .

   Di sisi Di sisi lain , sesuai dengan ketentuan ketentuan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau yang dari dengan UU Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau yang dikenal juga dengan UU PK, perdagangan bebas dengan kemajuan teknologi menempatkan konsumen pada posisi yang lebih menguntungkan . PK , perdagangan bebas dengan kemajuan teknologi justru menempatkan konsumen pada posisi yang lebih menguntungkan . Apalagi terutama benar yang menjadi konsumen adalah anak - anak yang masih sangat kecil .jika Orang yang menjadi konsumen adalah anak - anak yang masih sangat muda . Namun demikian , UU PK belum tidak sepenuhnya membahas sepenuhnya mengatur tentang perlindungan hukum bagi setiap anak yang turut serta sebagai salah satu pemangku kepentingan utama , yakni konsumen .hukum bagi setiap anak yang turut serta sebagai salah satu pemangku kepentingan utama , yaitu konsumen. Akibatnya , banyak bisnis yang tidak memiliki komitmen kuat terhadap hak anak sebagai konsumen .hasil,ada banyak bisnis yang tidak memiliki komitmen kuat terhadap hak anak sebagai konsumen .Mengenai "Kecapakapan " dalam KUH Perdata dikembangkan dikembang kandalam ketentuan dalam ketentuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun