Mohon tunggu...
ARIF GUNAWAN
ARIF GUNAWAN Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

IAIN SALATIGA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gharar, Maysir, dan Riba

15 November 2020   20:03 Diperbarui: 15 November 2020   20:19 928
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maysir dalam Al Quran berasal dari kata 'azlam' yang berarti perjudianatau praktek judi, namun secara harvia adalah memperoleh keuntungan tampa kerja keras atau mengandalkan keberuntungan tanpa kerja. Dan maysir mengandung unsur  taruhan, judi, dan suatu yang beresiko.

Istilah maysir adalah setiap kegiatan ekonomi yang belum pasti keuntungan dan kerugianyaatau bisa untung bisa rugi tanpa kerja keras. Maysir berbeda dengan jual beli karna jual beli adalah seorang yang menjual barang dan mengharapkan keuntungan dari hasil penjualannya dengan cara kerja keras. Sedangkan maysir seorang yang mengeluarkan modal maka mungkin ia akan rugi dan tidak mendapat apapun atau uang itu hangus begitu saja.

Maysir dalam arti sempit bahsa indonesia adalah judi. Judi dalam agama di artikan "suatu transaksi yang dilakukkan dua orang pihak yang menguntungkan pada satu pihak saja tampa memperdulikan pihak satunya lagi dan tida ada konsem kemaslahatan bersama. Prinsip judi adalah terlarang, baik dari segi sedikit atau punbanyak, meskipun hanya coba-coba dalam jumlah sedikittetap haram hukumnya. Rasulullah SAW melarang segala bentuk bisnis yang sifanya untung-untungan, spekulasi ataupun ramalan yang belum pasti kebenaranya.dan bukan diperolehdari kerja keras.

Contoh maysir yaitu dalam suatu transaksi adalah Gunawan membeli sebuah tiket lotere sebesar lima ribu rupiah per lembarnya dengan harapan akan beruntung dan memenangkan lotere tersebut dan mendapatkan hadiah dari lotere itu. Tiket lotere tersebut berhadiah uang tunai senilai 5 Milyar rupiah.

Dalil yang menjadi dasar atas pengharaman maisir

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkurban untuk berhala) dan mengadu nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman  kesas dan berjudi itu, setan setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah SWT dan melaksanakan salat maka tidaklah kamu mau berhenti" (QS. Al-Ma`idah : 90-91)

Riba 

Riba adalah penambahan sebuah harta yang bersifat khusus atau bagi yang berhutang. Ibnu rifah berpendapat bahwa riba adalah nilai tambah dalam suatu taransaksi utang piutang baik itu dalam bentuk uang, emas, perak ataupun makanan. Dapat dikatakan pula sebagai suatupengambilan harta tertentu selain harta yang dipinjam.

Contoh: Riba dalam suatu transaksi adalah adanya niai tambahan dalam suatu transaksi hutang piutang. Arif meminjam uang sebesar Rp 200.000,- (duaratus ribu rupiah) kepada Ambar, namun Arif memberikan syarat apabila hutang ingin meminjan uang sebesar Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah) maka ia harus mengembalikan Rp. 220.000,- (duaratus duapuluh ribu rupiah) pada bulan berikutnya. Dalam transaksi ini terdapat suatu tambahan sebesar Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah), sehingga tambahan ini yang dinamakan dengan riba.

Dalil yang menjadi dasar atas pengharaman riba

"wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu irang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakanya, maka umumkanlah perang dari Allah dan rosul-Nya, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)" (Al-Baqarah ayat 278-279)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun