Mohon tunggu...
ARIF GUNAWAN
ARIF GUNAWAN Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

IAIN SALATIGA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gharar, Maysir, dan Riba

15 November 2020   20:03 Diperbarui: 15 November 2020   20:19 928
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENGERTIAN GHARAR, MAYSIR, dan RIBA

CONTOH dan DASAR PENGHARAMAN DALAM AL-QUR'AN

Manusia adalah mahluk ciptaan Allah dan termasuk mahluk soasial yang tidak dapat berdiri sendiri atau tidak bisa hidup tampa bantuan orang lain. Manusia membutuhkan interaksi satu sama lain , interaksi satu sama lain bisa kita jumpai pada kegiatan ekonomi atau bermuamalah. Aktifitas ekonomi atau juga disebut kegiatan muamalah merupakan transaksi petukaran harta atau benda yang dilakuka manusia guna memenuhi kebutuhanya. Adapun kegiatan transaksi yang dilarang dalam syariat islam yaitu transaksi yang mengandung unsur gharar,maysir dan riba.

Gharar

Gharar menurut bahasa berarti bahaya, dan taghrir adalah menyeret kita ke sesuatu yang berbahaya. Dalam konsep ekonomi islam melarang adanya gharar dalam setiap transaksinya. Gharar bisa dikatakan suatu yang belumpasti atau tidak jelas dan berbahaya.

Dalam istilah fiqih gharar mempunyai tiga definisi:

  • Gharar suatu yang tidak jelas hasilnya, untung atau tidak. Ibnu Abidin menyebutkan gharar adalah sutu keraguan apakah komiditi tersebut ada atau tidak ada.
  • Gharar adalah suatu yang tidak diketahui bentuk spesifiknya. Ibnu Hazm berpendapat gharar pada tarandaksi jual beli, pembeli tidak tau bentuk barang yang di beli dan penjual tidak tau wujud barang yang dijual.
  • Gharar yang mengandung kedua unsur tersebut. As-SarhsyberpendapatGharar adalah suatu yang dampaknya tidak jelas. Pendapat ini diyakinioleh mayoritas ulama.

Gahrar berkaitan dengan konsep jual beli dimana kerdapat ketidakjelasan dalam segi perjanjian atauobjeknya. Berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat 3 peraturan bank indonesia No. 7/46/PBI/2005 terdapat peraturan akad menghimpun dan menyalurkan dana bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah menjelaskan bahwa gharar merupakan suatu transaksi yang mengandung ketidakjelasan atau tipuan dari salah satu pihak maka terdapat pihak yang dirugikan.

Contoh taransaksi yang mengandung gharar: Arif memiliki rencana akan membeli padi milik Andi seluas 3 hektar. Dan Andi menjelaskan  padi miliknya akan siap dipanen di panen 2 bulan lagi. Dan Arif menyetujui akan membeli padi tersebut dan membayar sesuai yang disepakati. Dalam transaksi jual beli ini mengandung unsur gharar karena transaksi jualbeli mengandung ketidak jelasan. Yaitu arif akan membeli padimilik andi yang belum jelas bentuk dan wujid apakah akan berhasil banyak atau tidak padi tersebut karna masih terlalu lama masa panen dan belum bisa di pastikan akan hasil panennya.

Sebahian ulama mendefinisikan gharar suatu yang yakin adanya, tapi belum pasti kesempurnannya. Contoh: menjual janin dalam kandungan, menjual ikan yang berada di kolam dengan cara di pancing.

Dalil yang menjadi dasar atas pengharaman Gharar

  • "Wahai orang-orang yang beriman! Jangn kamu saling makan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah maha penyanyang kepadamu" (Q.S. AnNisa : 29)
  • "Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengn harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memmakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui" (QS. Al-Baqarah: 188)

Maysir 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun