Mohon tunggu...
Arif
Arif Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Sebagai content writer di salah satu lembaga zakat tingkat provinsi Jawa Barat yang berlokasi di kota Depok. Aktif sebagai mahasiswa semester 6 program studi Akuntansi Syariah. Saat ini, menggeluti beberapa organisasi yang diamanahkan sebagai kepala departement Research and Development (RnD) KSEI IsEF dan Senior Research Assistant di SEBI Islamic and Economic Research Center (SIBERC).

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kurban tapi Belum Aqiqah? Ini Hukumnya!

26 Mei 2023   10:14 Diperbarui: 26 Mei 2023   10:20 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjelang hari raya Idul Adha persoalan kurban dan aqiqah sering kali menjadi pertanyaan banyak orang. Pasalnya, banyak masyarakat yang masih bingung dalam mendahulukan antara ibadah kurban atau aqiqah.

Mengingat bahwa aqiqah merupakan tanggung jawab orang tua kepada anaknya, sehingga pelaksanaannya tidak bergantung pada individu seseorang. Sedangkan kurban merupakan ibadah untuk dirinya sendiri yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Nah, agar lebih mudah memahaminya, coba kita ulas kembali definisi dari kurban dan aqiqah. Kurban secara istilah merupakan ibadah penyembelihan hewan yang disyariatkan dalam Islam dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah.

Kurban tidak dapat dilakukan jika belum masuk atau lewat dari waktu yang disyariatkan, yaitu dari setelah sholat Id di hari raya Idul Adha hingga terbenamnya matahari di hari tasyrik. Atau dari tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Sedangkan aqiqah secara istilah adalah menyembelih hewan yang disyariatkan sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas kelahiran anak laki-laki maupun perempuan. Waktu pelaksanaan aqiqah yang disunahkan lebih fleksibel, yaitu hari ketujuh, keempat belas, kedua puluh satu, atau kelipatannya dan seterusnya. Dari sini dapat dipahami bahwa kurban dan aqiqah dari segi waktu pelaksanaannya berbeda. Nah, agar lebih jelas silahkan simak ulasan berikut hingga selesai.

Kurban dan Aqiqah Dua Ibadah yang Berbeda

Perlu dipahami bahwa, kurban dan aqiqah merupakan dua ibadah yang berbeda dan tidak saling berkaitan satu sama lain. Kurban dan aqiqah memiliki keutamaannya masing-masing dan tidak memiliki hubungan sebab akibat.

Artinya, aqiqah bukanlah syarat sahnya kurban dan begitupun sebaliknya. Kurban dan aqiqah bukan seperti ibadah sholat dan wudhu. Karena jika seseorang sholat, namun tidak berwudhu maka otomatis sholatnya batal. Sedangkan kurban dan aqiqah tidak demikian.

Melihat Pada Waktu Keutamaannya

Jika merujuk pada waktu keutamaannya, maka sebagian ulama berpendapat bahwa ibadah kurban lebih utama karena memiliki batas waktu yang singkat dari pada aqiqah. Semisal, anak lahir berdekatan dengan hari raya Idul Adha, maka jika mampu lebih diutamakan untuk berkurban, karena aqiqah bisa dilakukan pada beberapa hari setelahnya, atau bahkan beberapa tahun setelahnya.

Aqiqah sejatinya memang dibebankan kepada orang tua, namun jika tidak mampu hingga anak tersebut telah baliqh, maka sunnah dari orang tua untuk aqiqah sudah gugur, dan anak tersebut boleh melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri jika mampu.

Kemudian terkait hukum penggabungan niat kurban dan aqiqah menurut Imam Ramli bahwa boleh menyembelih seekor hewan dengan dua niat, yaitu niat kurban dan aqiqah. Hal ini tertuang dalam kitab Tausyikh karya Syeikh Nawawi al-Bantani;

"Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang menginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-'Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat dilakukan."

Namun, hal yang belum dijelaskan adalah tentang pembagian daging hewan kurbannya, karena jika kurban, dagingnya lebih utama dibagikan sebelum dimasak. Sedangkan aqiqah lebih utama dibagikan yang sudah dimasak. Tetapi, sebenarnya ini bukan masalah yang perlu diperbesar, karena keduanya hanyalah keutamaan, yang bila tidak terlaksana satu diantaranya tidak membatalkan niat awalnya.

Syarat dari Perintah Kurban dan Aqiqah yang Berbeda

Mempertegas dari bahasan sebelumnya, bahwa aqiqah adalah sunnah yang dibebankan kepada orang tua. Dan sunnah tersebut berlaku hingga anak baligh saja, ketika anak sudah baligh dan belum mampu aqiqah, maka sunnah tersebut sejatinya sudah gugur.

Hal ini diperjelas dalam tausiyah Buya Yahya bahwa aqiqah dapat dianalogikan seperti sholat sunnah dhuha. Ketika, seseorang ingin sholat dhuha namun waktu sudah melewati Dzuhur, maka tidak sunnah lagi baginya untuk melaksanakan sholat dhuha. Hanya saja, dalam konteks aqiqah, orang yang sudah baligh boleh aqiqah untuk dirinya sendiri.

Tetapi, jika waktunya berdekatan dengan kurban, maka menunaikan ibadah kurban lebih utama untuknya karena memang sunnah muakkad yang diperintahkan untuk individu seorang muslim. Selain itu, ibadah kurban juga memiliki batas waktu yang singkat.

Buya Yahya mempertegas bahwa secara sederhana dapat dipahami aqiqah adalah sunnah yang dibebankan kepada orang tua, sehingga pelaksanaannya lebih utama dari orang tua. Sedangkan kurban adalah sunnah yang dibebankan untuk diri sendiri, sehingga menunaikannya lebih utama dari aqiqah.

Jadi, kesimpulannya adalah boleh bagi seseorang yang belum aqiqah untuk berkurban. Bahkan keduanya adalah hal yang berbeda dan memiliki beban sunnah yang berbeda. Untuk itu, jika mampu melaksanakan keduanya itu jauh lebih utama. Namun, jika hanya mampu salah satu diantaranya maka kurban lebih utama. Wallahu a'lam bishawab. Untuk itu, mari raih keutamaan kurban dengan menunaikannya melalui program Qurban Serasi: Sukses Berqurban Hingga Pelosok Negeri dari LAZ Zakat Sukses, cek selengkapnya di (https://qurban.zakatsukses.org)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun