Mohon tunggu...
arif priyono
arif priyono Mohon Tunggu... Lainnya - pegawai negeri sipil

saya berusaha menjadi orang yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Gunakan Dana Pihak Ketiga (Bank) yang Syariah

24 Agustus 2023   08:22 Diperbarui: 24 Agustus 2023   08:29 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah sebelumnya saya menulis mengenai kelebihan menggunakan dana pihak ketiga (bank), kali ini saya akan sedikit menbahas sedikit mengenai penggunaan dana pihak ketiga (bank) yang syariah. Mohon maaf jika saya menulis dari sisi agama islam, bagi yang selain islam mohon maaf. Sebenarnya ada solusi lain selain menggunakan dana pihak ketiga bank, yaitu sistem patungan (investasi keroyokan/bahasa kerennya crowdfunding atau sistem investor tunggal. Namun kedua sumber dana terebut memiliki kekurangan dalam hal pengumpulan investor yang jumlahnya tidak sedikit baik itu orang atau pun sumber dananya. 

Belum lagi perihal keribetan saat proses verifikasi berkas legalitas properti yang akan dibeli. Sedangkan jika menggunakan bank, proses verifikasi legalitas ini pasti dilakukan oleh pihak bank, karena pihak bank pasti mengutamakan keamanan legalitas dari properti yang diagunkan. Ada alternatif sumber dana bank yang bagi kalangan muslim lebih tenang yaitu bank syariah, terlepas dari pendapat bahwa sistem bank syariah tidak beda dengan sistem bank konvensional, di bank syariah ini ada dewan syariah nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang bertugas memastikan pelaksanaan tugas bank-bank syariah sesuai dengan koridor syariat agama islam. 

Jadi saya sarankan untuk rekan-rekan investor pemula yang kesulitan mendapatkan rekan kerja (investor) untuk membiayai serta belum paham betul perihal pengecekan legalitas properti, maka masih lebih baik menggunakan dana bank syariah, urusan kehalalan sudah ditanggung oleh DSN-MUI. Namun kembali lagi ini pilihan dari rekan-rekan yang akan membeli properti hot/great deal. Satu lagi hal yang saya akan sampaikan, yaitu sebaiknya rekan-rekan dalam melakukan pembelian properti ini agar juga memperhatikan aspek keridhloan dari penjual, jadi tidak hanya mencari keuntungan namun juga ridlonya penjual harus didapatkan. Demikian tulisan kali ini, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun