Pemberantasan korupsi di sektor pengadaan hanya akan efektif jika pemerintah menutup celah-celah kelemahan sistem dengan regulasi yang tegas dan mengikat, swasta memiliki mekanisme internal untuk mencegah praktik suap, dan masyarakat diberikan ruang untuk aktif sebagai bagian dari kontrol publik.
Kini saatnya publik menagih janji kampanye Jokowi-JK untuk memberantas korupsi di negeri ini, salah satunya dengan membuat dan mengesahkan RUU PBJ.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!